Harian Kendari

Pelaku Pengrusakan Warung Jualan Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau

Dua orang pelaku yang berhasil diamankan. Foto : istimewa

HARIANKENDARI.COM, BAUBAU – Tim Opsnal sat reskrim Polres Baubau dan Tim opsnal Polsek Murhum berhasil mengamankan pelaku pengrusakan jualan masyarakat, pada Minggu (20/11/22).

Pengrusakan Warung Bakso, Gerobak ayam geprek dan Kios Pertamini tersebut sebelumnya terjadi di jalan Betoambari Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari Kota Baubau pada 20 November lalu.

Berdasarkan keterangan saksi yang diterima awak media Hariankendari.com melaui rilis Polres Bau-bau, diketahui aksi pengrusakan itu dilakukan oleh sekelompok pemuda.

Salah satu saksi, Rahman yang sedang nongkrong tidak jauh dari TKP menceritakan dirinya melihat beberapa orang mengendarai sepeda motor melaju dari arah SMAN 4 Baubau.

Ia juga melihat sekitar 30 kendaraan melaju kencang dan berhenti di sekitar simpang empat kantor camat Betoambari dan pelaku teriak-teriak, lalu terdengar suara benturan pada rumah serta beberapa kios.

“Sekitar 15 menit kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut langsung meninggalkan lokasi Kejadian,” ungkapnya

Berdasarkan kejadian dan pengaduan salah satu pemilik warung yang dirusak, Kapolres Baubau melalui Kapolsek Murhum mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Melalui pesan rilisnya, Plh Kapolres Baubau AKBP Suharman Sanusi menyampaikan, aksi spontanitas pengrusakan tersebut dilakukan oleh kelompok pemuda tidak dikenal.

“Telah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, keterangan saksi dan sebagainya,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan Tim Opsnal Polsek Murhum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan dua orang pelaku pengrusakan, salah satunya berprofesi sebagai tukang ojek.

“Pelaku pengrusakan pertamini Darmawan 22 tahun profesi tukang ojek dan Zikri Fikriansyah 21 tahun pelaku pengrusakan gerobak ayam geprek, dan satu pelaku masih dalam lidik,” ungkap Plh Kapolres Baubau.

Lebih lanjut Plh Kapolres Baubau AKBP Suharman Sanusi menuturkan, pihaknya telah memperbaiki seperti semula alat jualan korban agar dapat kembali berjualan seperti biasa.

Ia menghimbau, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut dan mempercayakan prosesnya kepada Polres Baubau.

“Diduga sebagai pelaku pengrusakan Gerobak Ayam Geprek dan Tabung BBM pertamini, pelaku akan di kenakan Pasal 406 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Selama lamanya 2 Tahun 8 Bulan, atau Pasal 407 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara selama-lamanya tiga bulan,” pungkasnya.

Laporan : Sulthan