Harian Kendari

Sederet Kejahatan Ilegal Mining PD. Aneka Usaha Kolaka Diungkap PETRA

HARIANKENDARI.COM, Kolaka : Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (PETRA) mengungkap dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum dalam sektor pertambangan yang dilakukan oleh PD. Aneka usaha kolaka yang merupakan BUMD telah melakukan aktivitas pertambangan seluas 340 Hektar yang terletak di kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara

Ketua Umum PETRA, Deden mengatakan bahwa PD. Aneka Usaha Kolaka melakukan beberapa pelanggaran hukum

“Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka menjalankan bisnisnya diduga melakukan proses produksi pertambangan di area Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) Tanpa Memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH ) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)”,ucapnya

hal tersebut tentu melanggar ketentuan pasal 50 Ayat (3) huruf g Junto Pasal 38 Ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan melanggar pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara. Dan pelanggaran tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 Poin 6 (enam) menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf g diancam dengan pidana 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp.5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah).

“Perusaahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka juga diketahui memiliki kewajban pajak terhutang yang hingga saat ini belum bisa ditunjukkan bukti setoran pajaknya sehingga kami sinyalir adanya dugaan permainan pajak yang dilakukan pihak Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka”,lanjut Deden

Kewajiban tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Negara yang tertuang oleh orang pribadi atau Badan Usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Terakhir Deden menyampaikan akan melaporkan hal tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI ) dan Mabes Polri
Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan secara resmi PD. Aneka Usaha Kolaka di Beberapa instansi terkait KLHK RI, Kejagung RI dan Ditjen Perpajakan Indonesia”,tutupnya.