Harian Kendari

Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

HARIANKENDARI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Sukarman ditetapkan tersangka bersama seorang wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

 “KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Melansir dari Detik.com, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022), pukul 15.30 WIB, Sukarman Loke mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dilihat dikawal berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.

Terkait perkara ini, KPK sebelumnya memang telah memanggil Sukarman Loke sebagai tersangka. Dia lalu hadir memenuhi panggilan KPK.

“Hari ini (23/6), tim penyidik KPK memanggil salah satu tersangka yang menjabat Kepala Dinas di Pemkab Muna, Sulawesi Tenggara, dalam perkara pengembangan dugaan suap pengusulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

“Yang bersangkutan sudah hadir di gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” sambungnya.

Kasus ini berawal ketika Bupati Kolaka Timur Andi Merya menyampaikan kepada pengusaha di Kabupaten Muna Rusdianto Emba agar daerahnya mendapatkan dana tambahan pembangunan infrastruktur. Untuk mewujudkan keinginan Andi, Rusdianto menghubungi Sukarman agar membantu Andi.

Sukarman saat itu langsung menghubungi Laode. Jaksa mengatakan Laode adalah rekan lama Ardian. Mereka berdua adalah satu angkatan ketika melakukan pendidikan di STPDN.

Jaksa menuturkan Sukarman saat itu langsung mengabari Andi Merya, kemudian Andi Merya menunjuk anak buahnya bernama Mustakim Darwis untuk mengurusi keperluan Sukarman dan Laode agar Kolaka Timur mendapat dana tambahan untuk pembangunan infrastruktur di Muna itu.

“Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 April 2021, Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur mengeluarkan Surat Nomor 050/546/2021 perihal Pernyataan Minat Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan senilai Rp 350.000.000.000,” tutur jaksa. (Detik)