Harian Kendari

Persiapkan Temu Profesi Tahunan, Perhapi Sultra, Gelar Buka Puasa dan Sosialisasikan Peraturan Presiden RI No. 55, Tahun 2022.

Ketgam :  Pengurus Perhapi Sultra

HARIANKENDARI.COM,KENDARI- Gelar Buka Puasa Bersama, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara (Sultra), sosialisasikan peraturan presiden Republik Indonesia (RI) No 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan, mineral, dan batubara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis malam, (28/4/2022).

Selain Sosialisasi, pertemuan tersebut juga dirangkaikan dengan rapat persiapan agenda nasional Perhapi Indonesia yakni Temu Profesi Tahunan (TPT) yang akan dilaksanakan di Sultra.

Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Aziz menjelaskan, substansi dari Peraturan Presiden (Perpres) tersebut adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam, atau mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan akan dilimpahkan dari pusat ke daerah.

“Dengan pelimpahan wewenang ini, maka Sultra sementara menyiapkan intrumen dan infrastruktur pendukung agar regulasi ini betul-betul dapat mensupport iklim investasi di Sultra,” Ucapnya saat membawakan sambutanya.

Ditempat yang sama, wakil ketua Perhapi perwakilan Sultra, Afdhal mengatakan,
dengan adanya peraturan tersebut, kiranya dapat memudahkan pengusaha lokal untuk turut andil dalam investasi dan pengembangan daerah.

“Semoga dengan aturan ini, pengusaha lokal tidak sulit lagi harus ke pusat untuk mengurusan perijinan berusaha,” Ucapnya.

Afdal juga menambahkan, bahwa kegiatan TPT yang akan berlangsung di Sultra tersebut, akan dihadiri ahli-ahli pertambangan se Indonesia. Sehingga ia berharap, dengan kegiatan tersebut, dapat berkontribusi terhadap industri pertambangan sultra untuk tercapai “good mining practice” dan memberi manfaat besar untuk kemakmuran rakyat.

Reporter : Putra