Harian Kendari

Berikut Syarat Mengambil Kendaraan Knalpot Brong yang Ditahan di Polresta Kendari

HarianKendari.com – Sejumlah kendaraan menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari selama bulan suci Ramadan 1445/2024 M.

Kendaraan yang terjaring operasi tersebut akan ditahan di Mapolresta Kendari hingga lebaran Idul Fitri.

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Syahrul mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus pengambilan kendaraannya, terlebih dahulu menyelesaikan proses di pengadilan.

“Ini kan semuanya disanksi tilang, jadi untuk proses pengambilan kendaraannya itu mengikuti sidang di pengadilan,” ujarnya, Selasa 25 Maret 2024.

Setelah proses persidangan selesai, selanjutnya masyarakat datang di Mapolresta Kendari membawa bukti kepemilikan dan knalpot standar kendaraannya.

“Menunjukkan STNK, membawa knalpot standarnya baru bisa mengambil kendaraannya,” jelas AKP Syahrul.

Lebih lanjut, AKP Syahrul mengungkapkan, bahwa untuk knalpot brong tetap disita dan akan dimusnahkan setelah lebaran Idul Fitri sebagai tindakan preventif untuk mencegah penggunaan kembali knalpot tersebut.

“Knalpotnya dimusnahkan setelah lebaran dengan cara dipotong,” pungkasnya.

Polisi berpangkat tiga balok emas itu, tidak hentinya mengimbau seluruh masyarakat agar tertib dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.