Harian Kendari

Dinilai Merugikan, Kuasa Hukum Keluarga Wiranata Layangkan Delapan Poin Somasi Terhadap Orang Tua Doni Amansyah

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Tanda tanya publik usai adanya kejanggalan terkait pergantian paskibraka yang mewakili Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir hingga kini.

Sebelumnya, siswa utusan SMA 1 Unaaha Doni Amansa terpilih menjadi pasukan inti mewakili Sultra pada 17 Agustus nanti untuk mengibarkan bendera di istana negara.

Namun, secara mengejutkan dan terkesan mendadak Doni Amansa digantikan oleh Wiradinata Setya Persada Siswa SMAN 1 Baubau. Hal ini lah yang dinilai publik terdapat adanya indikasi kecurangan dalam tahapan seleksi paskibraka nasional itu.

Pihak Doni Amansa melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan sebelumnya juga telah menyampaikan kepada media bahwa terdapat pelanggaran yang dilakukan pada saat tahapan seleksi.

Berangkat dari hal itu, kuasa hukum keluarga wiradinata, Tajudin Sido membantah tudingan yang dilayangkan kepada clientnya tersebut, menurutnya tahapan seleksi telah dijalankan sesuai dengan peraturan Perpres 51 tahun 2022.

“SK Gubernur Nomor 371 tahun 2023, hasilnya itu menyebutkan bahwa Wiradina bersama Nadira adalah yang terpilih untuk mewakili Sulawesi Tenggara,” ungkap Tajudin saat konferensi pers di sebuah cafe di Kota Kendari, Senin (17/7/2023).

Ia menyebut, jika rumor yang beredar di media sosial menyebutkan jika Doni Amansyah bersama Aini Nur Pratiwi yang terganti menjadi Wiradana dan Nadira adalah tidak benar.

“Panitia seleksi paskibraka telah mengeluarkan hasil yang benar, sehingga hasil itu diusulkan kepada Gubernur selaku pemerintah Sultra, sehingga Gubernur mengeluarkan SK yang tertanggal 24 Mei 2023,” ujarnya.

“Sedangkan informasi yang dikeluarkan Doni dan Mamanya itu hanya berdasarkan cerita,” sambungnya.

Atas masalah tersebut Keluarga Wiranata melalui kuasa hukumnya mengeluarkan delapan teguran (somasi).

1.bahwa Saudara Ibu Samsuani diduga telah menyerang pribadi anak klien kami, dengan melakukan pencemaran nama baik, dengan cara menyebar berita hoax di media sosial via facebook, dan komentar saudara di salah satu media online zona sultra.id tertanggal 14 Juli 2023. Sebagaimana dalam paragraf kelima dan keenam berita tersebut, yang menyatakan.

  1. Bahwa unggahan status saudara (Ibu Doni Amansah) di media sosial facebook yang menyertakan foto anak klien kami (Wiradinata Setya Persada) telah membuat gaduh publik, dan menimbulkan kontroversi yang akhirnya membelah publik menjadi pro -kontra, tanpa mentracking proses seleksi yang telah dilakukan oleh Panitia, dari unggahan saudara tersebut terdapat dugaan SARA yang saudara lontarkan dengan menyatakan “Kenapa harus keduanya Baubau yang mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara.
  2. Bahwa status yang saudara (Ibu Doni Amansah) unggah dengan menampilkan foto hasil potongan (crop) anak klien kami merupakan foto bersama panitia dan peserta lainnya yang diambil saat seleksi psikologis. Atas tindakan saudara mengunggah foto tersebut merupakan dugaan pelanggaran “perlindungan anak” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
  3. Bahwa Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perpres 51 tahun 2021 sebagaimana pernyataan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara Dr. Harmin Ramba, SE, M.Si di salah satu media online muara sultra.com tertanggal 14 Jul 2023
  4. Bahwa dari hasil seleksi tersebut telah ditetapkan 4 orang nama peserta
    yakni: 1. Wiradinata Setya Persada 2. Nadira Syalvallah, dan 2 orang nama lainnya sebagai cadangan yaitu Doni Amansa dan Aini Nur Fitriani.
  5. Bahwa sejalan dengan SK Gubernur Sulawesi Tenggara sebagaimana pada poin 4 di atas, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah memanggil 2 orang peserta atas nama Wiradinata Setya Persada dan Nadira Syalvallah. Untuk mengikuti Pemusatan Diklat Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Tingkat Pusat Tahun 2023. Sebagaimana dalam surat bernomor 2768/PE/07/2023/D5 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
  6. Bahwa oleh karena Panitia seleksi Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 telah bekerja sesuai dengan prosedur, namun saudara menuduh panitia seleksi telah berlaku curang dalam proses seleksi dan atas tuduhan saudara juga telah menyerang pribadi anak klien kami.
  7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan saudara telah membuat publik gaduh serta anak klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Oleh karena itu, kami meminta saudara untuk membuat pernyataan dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara pada umumnya, dan kepada Wiradinata Setya Persada, serta klien kami pada khususnya. baik secara tertulis maupun lisan melalui media cetak online, dan facebook guna untuk mengembalikan nama baik Wiradinata Setya Persada dan klien kami.