Harian Kendari

Dua Senior yang Menganiaya Junior D3 Teknik Sipil UHO Kendari Resmi Jadi Tersangka

HarianKendari.com, Kendari – Polresta Kendari resmi menetapkan dua senior inisial NI dan FA yang menganiaya junjornya inisial WAP (19). Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

Fitrayadi menuturkan setelah ditetapkan tersangka, kedua senior itu dilakukan penahanan di Mapolresta Kendari. Polisi bakal melakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

“2 orang tersangka dilakukan penahanan di Polresta Kendari untuk 20 hari ke depan,” ungkap Fitrayadi, Sabtu (3/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi inisial WAP (19) jadi korban penganiayaan dua senior saat mengambil baju pakaian dinas harian (PDH) di ruang vokasi D3 Teknik Sipil, pada Jumat (2/5/3023).

Menurut Pengakuan saudara korban Tri mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat adiknya datang diruangan vokasi UHO dalam rangka pembagian baju PDH D3 Tehnik Sipil.

“Namun saat pembagian baju ke dua seniornya NI dan FA malah mengeroyok korban dengan cara ditampar berkali-kali hingga mengalami luka lebab hingga memar dan bibir luka berdarah,” ujar saat konfirmasi melalui Whatsapp, Jumat (2/6/2023).