Harian Kendari

Ratusan Nakes Gerudug Kantor DPRD Sultra, Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

HarianKendari.com, Kendari – Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) gelar aksi unjuk rasa (unras) besar-besaran, di kota Kendari Sulawesi Tenggara, pada Senin (08/05/23).

Demo tersebut dilakukan oleh lima organisasi profesi kesehatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), medesak pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) segera menghentikan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Jubir Aksi perwakilan PPNI, sapril menyampaikan, RUU Omnibu Law kesehatan berdampak besar terhadap seluruh kalangan, salah satunya, terancam dalam mendapatkan hal perlindungan di tubuh organisasi.

“Subtansi RUU berpotensi menghilangkan sistem yang sudah terbangun baik dengan mencabut beberapa Undang Undang yang sangat relevan. Mencabut UU Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi Perawat, akan mengembalikan posisi Perawat kepada kondisi 30 tahun silam dalam sistem kesehatan,” ujar Sapril kepada awak media.

Ia juga menerangkan, menilik draf RUU kesehatan, terdapat beberapa hal yang janggal dan tampak tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan.

RUU Kesehatan menjabarkan tentang kualifikasi Sumber Daya Kesehatan dengan berbagai aspeknya, adalah tenaga kesehatan.

“Hal ini akan menimbulkan persoalan tersendiri di kemudian hari dengan adanya turunan regulasi dan kebijakan yang berbeda dari sisi porsi dan prioritas, sebagaimana jauh sebelum penataan sistem kesehatan di Indonesia melalui UU Profesi masing-masing,” jelasnya.

Sapril juga menambahkan, jika RUU Kesehatan ini disahkan, akan membuat perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.

Pun ia menjelaskan, jika rambu-rambu teknis tidak ketat, maka akan menjadi ancaman sebab akan berdampak pada sempitnya kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi Keperawatan di Indonesia.

“Dari beberapa point tersebut, ini tentu akan menjadi ancaman besar bagi kami karena landasan profesi dicabut seperti yang ada pada RUU Kesehatan Omnibus Law. Olehnya itu, kami menolak tegas dan mendesak Menko Polhukam RI, Menko Kemaritiman dan Investasi RI, untuk memperhatikan kembali agar UU Keperawatan tidak dicabut,” jelasnya.

Laporan : Redaksi