Harian Kendari

BEM UHO minta keadilan bagi korban peleceham prof B

HarianKendari.com.Menilik pemberitaan diberbagai media terkait penundaan sidang terdakwa Prof. B atas dugaan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswi Universitas Halu Oleo sebagaimana yang dirilis oleh media Telisik dan HaloSultra pada tanggal 3/5/2023. Tentu menarik perhatian kami sebagai pengurus BEM UHO dan mahasiswa Universitas Halu Oleo yang merupakan teman, dan bagian dari korban bertanya-tanya mengapa proses persidangan berjalan begitu alot. Bahkan memakan waktu sekitar 9 bulan sejak Prof. B di tetapkan menjadi tersangka pada tanggal 18 Agustus 2022.

Kealotan persidangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Hal ini sangat lah miris dan memprihatinkan serta patut disayangkan oleh seluruh civitas akademika Universitas Halu Oleo. Oleh karena itu menjadi niscaya bagi kami untuk mempertanyakan kinerjan PN Kendari baik dari segi profesionalisme maupun integritasnya sebagai sebuah lembaga peradilan yang mestinya menjamin adanya keadilan yang berkepastian hukum bagi korban.

Tidak profesionalnya PN Kendari dalam penanganan kasus ini menurut hemat kami tergambar dari adanya penundaan sidang putusan tanpa ada alasan yang jelas. Mestinya jika terdakwa berhalangan untuk hadir harus jelas alasan ketidakhadiran terdakwa karena jika bukan dengan alasan yang sah, maka tidak boleh ada penundaan putusan. Terlebih alasan ketidakhadiran Penuntut Umum, itu tidak boleh menjadi alasan penundaan putusan, bahkan dalam KUHAP, Penuntut Umum diwajibkan menunjuk pengganti apabila berhalangan untuk hadir. Tidak profesionalnya PN Kendari tentu berpotensi untuk merusak integritas peradilan dalam memutus perkara ini.

Oleh karena itu, setelah melihat dan mempertimbangkan persoalan di atas kami sebagai Mahasiswa Universitas Halu Oleo yang merupakan teman dan bagian dari korban akan bersama mengawal kasus ini secara masif bahkan bila perlu dengan aksi unjuk rasa demi terciptanya keadilan bagi korban.

Kami juga akan melaporkan PN Kendari kepada Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Kendari yang bobrok karena tidak profesional dan berpotensi mendegradasi integritas dalam memutus perkara. Serta melapor ke Komisi Kejaksaan agar memonitoring kinerja Kejaksaan, terkhusus Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

Terakhir, karena kasus ini juga mencoreng nama baik dan merugikan Universitas Halu Oleo maka kami menghimbau kepada seluruh Mahasiswa dan pengurus lembaga Universitas Halu Oleo untuk bersama mengawal kasus ini sampai tuntas bahkan melakukan aksi unjuk rasa jika diperlukan agar saudara kita mendapatkan haknya yaitu keadilan yang berkepastian hukum atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh terdakwa Prof. B serta menjadi momen untuk mengevaluasi kinerja PN Kendari yang semestinya profesional dalam penanganan setiap kasus hukum.

Abdullah Alhayad Arafah
Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo