Harian Kendari

May Day, FKSPN Sambangi Disnaker Sultra Tuntut Soal Hak Buruh

HarianKendari.com, Kendari – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) baik tingkat daerah maupun DPW, lakukan unjuk Rasa (Unras) di depan kantor Disnakertrans Sulawesi Tenggara kecamatan Mandonga kota Kendari, Senin (01/05/23).

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan guna memperingati hari buruh Internasional pada 1 Mei 2023. Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Konawe Yopi Wijaya Putra, saat diwawancarai awak media menyampaikan, pada aksi kali ini mereka membawa dua isu yakni nasional dan daerah sedang tuntutan KSPN menyoal hak dan kesejahteraan para pekerja.

“Kami bertandang ke Disnakertrans SultraSultra agar sekiranya mereka punya respon yang baik, kemudian menjembatani tuntutan kami. Bukan malah saling lempar melempar tanggungjawab,” ungkapnya, Senin (01/05/23).

Yopi sendiri, konsen menyoal 6 buruh KSPN yang di PHK usai aksi mogok kerja yang lalu dan kecelakaan kerja yang seringkali terjadi di PT VDNI dan OSS. Ia meminta agar Disnakertrans mengevaluasi manajemen perusahaan tersebut.

“Yang kami atensi saat di disnakertrans tadi terkait penegakan hukum ketenagakerjaan, baik dari keselamatan dan kesehatan kerja, karena ini menyangkut keselamatan dan nyawa para pekerja,” terangnya.

“Tidak adanya implementasi k3 dengan baik di perusahaan VDNI dan OSS,” tambahnya.

Menyikapi itu, Disnakertrans Sultra saat menerima kunjungan para demonstran melakukan dialog bersama para massa.

Pada dialog tersebut, Kepala Bidang Pengawasan menyampaikan, soal kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan OSS, Disnakertrans Sultra akan memanggil perwakilan perusahaan guna mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Kami telah menyurati pihak perusahaan, sebab terkait kecelakaan kerja itu, tidak ada laporannya yang masuk ke disnakertrans Sultra,” Jawabnya tuntutan demonstran.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrian dan Jamninan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Aswati menyampaikan, soal PHK 6 orang pekerjaan seusai aksi mogok kerja yang lalu bukan kewenangan Disnakertrans Sultra.

Ia menyampaikan, untuk penyelesaian perkara tersebut dikembalikan ke disnakertrans kabupaten atau kota.

“Kami dapat menindaklanjuti jika ada pelimpahan, tetapi sejauh ini belum ada,” bebernya.

Laporan : Redaksi