Harian Kendari

Presiden Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

HarianKendari.com, Nasional – Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Hal itu diketahui melalui laman website resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Pembentukan panitia nasional bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Melansir dari setkab.go.id, Kabinet ini, disebutkan bahwa panitia nasional memiliki tugas:

Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya.

Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” disebutkan dalam Keppres.

Panitia nasional dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Ditegaskan dalam Keppres, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

“Masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” ditegaskan dalam Keppres 5/2023 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023.

Melansir laman detik.com, Keppres Nomor 5 Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada 31 Maret 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Minggu (2/4/2023). Adapun tugas panitia nasional sebagaimana dijelaskan di Pasal 2 adalah:

Pasal 2
Panitia Nasional mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023;
b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023;
c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib;
d. bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Laporan : Redaksi