Harian Kendari

Pasca Aksi Mogok Kerja di Morosi, Disnakertrans Sultra Mediasi FKSPN dan SPTK

HarianKendari.com, Kendari – Pasca aksi mogok kerja yang dilakukan oleh Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Serikat Perlindungan Tenaga Kerja (SPTK) pada minggu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar mediasi di Kantor Disnakertrans Sultra, Jalan Made Sabara, kelurahan Korumba, kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (30/03/23).

Dalam mediasi tersebut, Ketua DPW FKSPN Sultra Ramdhan menyampaikan, aksi mogok kerja untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB).

Nantinya kata Ramdhan, didalam PKB tersebut tercantum besaran tunjangan dan upah yang sesuai dengan perundang-undangan.

” Cantumkan dalam PKB adalah tunjangan dan upah yang sesuai dengan perundang-undangan tanpa adanya kesenjangan. Banyaknya perselisihan antara perusahaan dengan pekerja yang tidak dapat di selesaikan oleh mediator,” ungkapannya.

Sedangkan ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra menerangkan, upah yang diterima para pekerja belum sesuai UMP, dan keselamatan serta kesehatan pekerja tidak di perhatikan.

“Apabila Agenda hari ini tidak terealisasi maka akan ditindak lanjuti pada hari buruh 1 Mei 2023,” terangnya.

Sementara itu, Kabid PHI, Aswati menjelaskan terkait tunjangan, Disnakertrans akan mengecek langsung ke perusahaan. Sedangkan untuk struktur skala upah di atur oleh PP 36.

“Namun harus di pahami bhw terkait penyelesaian masalah serikat pekerja telah di bagi menurut wilayah untuk PT. VDNI dan OSS masuk wilayah konawe sehingga Disnakertrans Sultra harus terlebih dahulu melakukan komunikasi dgn Mediator konawe,” ujarnya.

Disnakertrans berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan akan menunjuk mediator untuk ke lapangan

“Semua point yang menjadi permasalahan pekerja dalam pertemuan tersebut akan di sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya pimpinan akan menunjuk mediator untuk ke lapangan,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi