Harian Kendari

DMI Pusat Tegaskan Tak Ada Kampanye di Masjid

HarianKendari.com, Jakarta : Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) menegaskan, kegiatan kampanye dilarang di tempat-tempat ibadah, termasuk masjid.

Ia menilai, jika itu terjadi, dikhawatirkan terjadi perpecahan di kalangan masyarakat karena adanya campur tangan politik di dalamnya.

“Masjid kita tidak boleh digunakan untuk berkampanye karena kenapa? Bayangkan nanti kampanye anggota legislatif ada 24 partai. Kalau 24 semua minta di masjid berkampanye, habislah berkelahilah umat itu. Kalau ada nanti calon presiden ada 10, nanti masing-masing minta di masjid, terpecah-belah itu (masyarakat),” katanya saat ditemui di Kantor DMI, Jakarta Timur, Jumat (24/03/2023).

JK menjelaskan, jika semua partai politik (parpol) melakukan kampanye di masjid, akan terjadinya kubu-kubu dan perpecahan antara umat. Karena itu, JK menegaskan, tidak sepantasnya tempat ibadah digunakan untuk kepentingan kelompok.

Meski begitu, JK tidak melarang jika anggota partai politik, gubernur, hingga calon-calon kepala daerah datang ke masjid untuk sholat. Namun ia menegaskan, tidak boleh menyuarakan tentang kampanye di dalamnya.

Tidak boleh, sama sekali untuk berkampanye di masjid. Bahwa kalau capres, cagub, cabup ingin sholat di masjid itu wajib, tidak boleh dilarang. Tapi datang tidak boleh bicara kampanye,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengimbau larangan berkampanye di dalam masjid. Ia menegaskan, adanya larangan kampanye di tempat ibadah pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).