Harian Kendari

Kurang Tepat !! H-1 Ramadhan diciderai dengan Aksi Mogok Kerja di VDNI dan OSS , Hingga Tuai Berbagai Ragam Komentar, Simak Ulasannya

Aksi Mogok Kerja Karyawan PT VDNI dan OSS

HARIANKENDARI.COM, Kendari – Aksi mogok kerja dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional (PUK) dan Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), di didepan Pintu Utama PT VDNI dan OSS, pada Rabu (22/03/23).

Aksi itu sendiri tuai ragam komentar, baik Disnakertrans dan tokoh agama.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Kendari menyampaikan, masyarakat muslim menyambut bulan suci ramadhan dengan penuh kegembiraan, bukan dengan aksi mogok kerja dan gontok-gontokan hingga berujung aksi saling lempar.

Ia menjelaskan, pada masa Rasulullah juga dalam sejarah melakukan peperangan atau Jihad, namun dalam sebuah hadis dijelaskan layaknya seorang muslim berjihad melawan hawa nafsunya.

“Mestinya umat muslim berjihad melawan hawa nafsunya, nafsu untuk mogok kerja, gontok-gontokan itu baiknya di lawan apalagi menjelang bulan suci ramadhan,” jelasnya saat di hubungi awak media harianKendari via telepon, Rabu (22/03/23).

Ia juga menghimbau masyarakat, agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang. Pesan-pesan perdamaian mesti digaungkan guna menjaga kesucian bulan Ramadhan.

“Kami di MUI telah rapat, pesan-pesan damai mesti disampaikan, apalagi di tahun politik. Ini untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan,” ungkapnya.

Menyikapi aksi mogok kerja, ia menyampaikan, mestinya masyarakat harus bersyukur, bukan melakukan aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sebab Indonesia menjadi salah satu negara dengan penanganan Covid terbaik dan ruang kerja selalu terbuka. Kita mesti syukuri, dan juga mengikuti aturan pemerintah, disnakertrans juga secara aturan sudah baik untuk mengakomodir kebutuhan pekerja,” ucapnya.

“Kita layaknya bersyukur, adapun tuntutan massa aksi, perusahaan juga harus bijak menyikapi,” tambahnya.

Dihari sebelumnya, komentar soal aksi mogok kerja juga disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, pun turut berkomentar. Ia mengatakan aksi seperti itu seharusnya tidak terjadi, karena mogok kerja layaknya menjadi solusi paling akhir jika terjadi masalah antara pekerja dan perusahaan.

“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi mana kala ada perundingan yang gagal makanya terjadi mogok kerja, tapi ini kan belum ada perundingan,” katanya di ruangannya, Selasa (21/3/2023).

Lanjut, benar tak ada larangan mogok kerja sebab itu merupakan hal pekerja dan diatur dalam pasal 137 UU nomor 14 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Tapi Didalam aturan tersebut ada aturan yang salah satunya tidak boleh berdampak negatif.

“Tak bisa dinafikkan, PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra salah satunya penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak. Olehnya itu kami menginginkan perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ungkap Kadisnakertrans Sultra.

Laporan : Sulthan