Harian Kendari

Breaking News, Sekda Kota Kendari Ditahan Kejati Sultra Dugaan Kasus Gratifikasi

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Sekretaris daerah Kota Kendari, Ridwan Taridala ditahan oleh Kejaksar Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Terlihat, Ridwan Taridala yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kendari, menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan akan ditahan di rutan kelas II Kendari.

Ridwan Taridala akan menekam di tahanan bersama tersangka lainnya, SM yang merupakan tenaga ahli TGUPP Kota Kendari.

“Ditahan di Rutan Kelas II hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody dalam keterangan rilisnya, Senin (13/03/23).

Dalam rilis tersebut juga diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di pemerintahan kota Kendari dan Sulawesi Tenggara pada umumnya.

“Kasus ini sendiri dalam pengembangan penyidikan dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” pungkasnya.