Harian Kendari

Demokrasi Rusak! 62 KTP Siluman Diduga Masuk Daftar Pemilih Pilkades Tetebawo Kolaka Utara

HarianKendari.com, KOLUT – Diduga 62 KTP ‘Siluman’ masuk daftar pemilihan kepala desa Tetebawo, kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini tentu sangat merusak jalannya pemilihan yang jujur tanpa kecurangan seperti amanat Undang-undang.

Dugaan itu disampaikan oleh salah satu calon Kepala Desa (cakades) Tetebawo, Ambo Sakka seusai dirinya mengikuti penetapan DPS dan DPT Pilkades di Gedung Kemasyarakatan, Desa Tetebawo, Kecamatan Batu Putih, Jumat (9/3/2023) kemarin.

Ambo Sakka menegaskan, pihaknya menolak keras tindakan para panitia Pilkades, sebab diduga panitia memasukan 62 KTP pada DPS dan DPT yang ditetapkan sebagai pemilih.

“Kebanyakan adalah KTP siluman yang berasal dari desa sebelah dan berjauhan dengan Desa Tetebawo,” terang Ambo Sakka.

Ia menduga, sebagian besar dari 62 pemilih tersebut adalah kerabat dari salah satu petahana pada Pilkades Tetebawo ini.

Ambo Sakka menyebut, keputusan Panitian Pilkades, PPS dan BPD itu merugikan dirinya dan Cakades lainnya, terlebih 62 pemilih tersebut diduga mengarahkan dukungan ke petahana.

“Ini tentu peluang besar dong bagi petahana (Sarman-red), termasuk tambahan 62 KTP siluman. Terkait hal ini, kami akan menghadap ke Pj Bupati Kolaka Utara untuk menyampaikan dan melaporkan permasalahan ini secepatnya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Andi Sriwana pun turut menolak keputusan tersebut. Hal itu dikarenakan para panitia Pilkades, PPS dan BPD dinilai terlalu memaksakan memasukkan 62 pemilih tersebut ke DPS dan DPT.

“Kami menduga adanya konspirasi dan politik praktis yang terstruktur dan sistematis yang dimana akan menguntungkan serta memenangkan salah satu Cakades (petahana-red) dengan memasukkan 62 pemilih dari desa lain, seperti Desa Kalo, Desa Latowu, Kalu-kalukuang dan lain-lain. Hal ini sungguh miris dan seakan-akan mereka yang buat aturannya sendiri,” tandasnya.

Laporan : Redaksi