Harian Kendari

Keterbukaan Informasi Ala KI Lewat Ngopi

Komisi informasi bersama ketua bawaslu saat berdiskusi bersama audience,di rock cafe, Kamis, (09/03/23). Foto : Sulthan

HarianKendari.com, Kendari – Di era demokrasi, keterbukaan informasi merupakan hal yang penting bagi masyarakat, apa lagi di zaman masifnya sosial media dan digitalisasi.

Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum yang dikeluarkan guna menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Dengan dasar tersebut Komisi Informasi menyampaikan kehadirannya untuk memenuhi keterbukaan informasi bagi publik. Salah satu komitmen untuk realisasi UU tersebut, dikemas dalam sebuah kegiatan Ngopiki (Ngopi bareng komisi informasi) di Rock Cafe, jalan jendral Ahmad Yani kelurahan Bende kecamatan Kadia kota Kendari, Kamis, (09/03/23).

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua Bawaslu Sultra Dr. Hamiruddin Udu, ketua komisi informasi Hasmansyah Umar beserta jajarannya, dan para jurnalis serta tamu undangan lainnya.

Saat diwawancarai awak media, wakil Ketua Komisi Informasi, Sukriyaman menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan komisi informasi di bumi anoa. Pasalnya hak masyarakat dalam mengetahui informasi harus terpenuhi. Komisi informasi juga bertugas menangani sengketa informasi yang diajukar oleh masyarakat.

“Kegiatan ini bagian dari komitmen kami ke masyarakat, ini juga menjadi ajang sosialisasi kami dan mengajak masyarakat untuk bersama menyukseskan undang-undang keterbukaan informasi,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, komisi informasi dilantik sejak tahun2022 lalu, telah melakukan sosialisasi. Sejauh ini pihaknya mendorong segala bentuk keterbukaan informasi.

Ia menyadari, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memenuhi keterbukaan informasi. Sebab itu merupakan amanah undang-undang dan bagian dari hal masyarakat.

“Keterbukaan informasi ini di seluruh penyelenggara negara, badan publik, apapun itu selama dia berdefinisi badan publik,” jelasnya.

Lanjut, selama 7 bulan pasca dilantik, komisi informasi telah menerima 7 aduan sengketa informasi. Dari ketujuh tersebut ada yang tertolak, pun juga ada yang teregister dan telah diselesaikan.

“Pasca aduan diterima, kami di beri waktu 100 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa informasi,” bebernya.

Dirinya pun mengakui, kendala yang dialami komisi informasi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat maupun badan publik tentang pentingnya keterbukaan informasi.

“Kami berupaya melakukan akselerasi cepat kepada masyarakat maupun badan publik yang sedang dalam proses memberi layanan informasi secara maksimal,” ucapnya.

“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat mengetahui keberadaan kami sebagai komisi informasi yang mendorong keterbukaan informasi. Dan masyaraka dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.

Diketahui melalui pantauan awak media harian Kendari, kegiatan Ngopiki ini dikemas dalam bentuk diskusi dengan beberapa narasumber. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam informasi atau bersengketa perihal layanan informasi dapat mengajukan ke kantor Komisi Informasi di jalan mayjen sutoyo kelurahan kemaraya kecamatan kemaraya kota Kendari (kantor Kominfo lama).

Reporter : Sulthan