Harian Kendari

Kabar Penundaan Pemilu jadi Perbincangan, Presiden: Pemerintah Kawal Pemilu dengan Baik

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kab. Bandung, Jabar, Senin (06/03/2023). (Foto: BPMI Setpres).

HarianKendari.com, Jakarta – Penundaan pemilu menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Penundaan itu pasca PN Jakarta Pusat yang mengeluarkan putusan pada Kamis (02/03/2023) untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022

Sontak putusan ini menjadi buah bibir di masyarakat, pelaku politik, akademisi bahkan pemerintahan juga turut berkomentar.

Melansir dari Setkab.go.id, Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo, menyampaikan tanggapannya atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan pemilu agar berjalan dengan baik.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (06/03/23).

Ia melanjutkan, putusan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden secara tegas menyampaikan pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.

Sementara itu, para menteri juga turut memberi komentar. Melansir dari Nasional Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.

“Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar,” ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023).

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum.

Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.

“Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut, mantan ketua MK ini juga menyampaikan jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.

“Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian,” kata Mahfud.

Laporan : Redaksi