Harian Kendari

JAPKSI Tuntut Agar Kejati Sultra Usut Dugaan Penyalahgunaan ADD Kades Tetebawo Kolaka Utara

HarianKendari.con,Kendari – Jaringan Advokasi Pendamping Kesejahteraan Sosial Indonesia (JAPKSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan menuntut untuk memeriksa Kepala Desa Tetebawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) atas dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2018 sampai 2021.

Koordinator Lapangan, Aji Darmawan dalam orasinya mengatakan, Kepala Desa Tetebawo diduga telah melakukan indikasi korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2021.

Menurutnya, kata Aji undang-undang Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten atau Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Namun selama Kades Hj. Sarman menjabat sebagai kepala desa Tetebawo tahun 2018 sampai sekarang beliau telah mencetuskan beberapa program pembangunan Desa yang dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) akan tetapi program tersebut tim kami menemukan adanya program fiktif dengan dibuktikan di lapangan tidak ada pembangunan,” ujarnya.

Tambahnya, seperti pembangunan rehabilitas peningkatan prasarana Jalan Desa, pemiliharaan gedung balai Desa, pembangunan rehabilitas peningkatan prasarana jalan desa, penyelenggara festival kesenian adat dan kebudayaan dan keagamaan, pembinaan karang taruna, pengelolaan perpustakaan milik desa, penyelenggaraan PAUD, TK, TKA, TPQ, madrasah non formal milik desa, pelaksanaan pembangunan desa pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar peralatan kesenian, peningkatan produktif produktif tanaman pangan, dan lain sebagainya

“Berdasarkan poin-poin tersebut kami taksirkan kerugian negara dengan menggunakan Dana Desa mencapai Rp1 milyar lebih jumlah ini merupakan sebuah agenda kades yang tidak direalisasikan tetapi secara yuridis telah melampirkan saat pembahasan LPJ, namun fakta lapangan tidak ada pembangunan sedikitpun. Dan kami duga telah masuk pada kantong pribadinya setelah pelanggaran tersebut merupakan sumber dari dana desa,” bebernya.

Sebabnya ia meminta kepada Kejati Sultra agar mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Dalam berjalannya aksi, Ia bersama rombongan masa aksi juga meminta agar Polda Sultra turut mengusut kasus penyalahgunaan ADD tersebut hingga tuntas.

“Untuk itu kami meminta kepada Kepala Polda Sultra untuk mengambil kasus Kades Tetebawo di Kolut atas dugaan korupsi DD tahun 2018-2021. Karena sebelumnya kasus tersebut ditangani Kapolres Kolaka Utara,” ujarnya.

Ia juga Meminta Kapolda Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap Kades TT baru atas dugaan korupsi terhadap dana desa yang sifatnya banyak program yang dicetuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat namun program tersebut hanyalah sebuah fiktif.

“Meminta Kapolda Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada Kades karena kami juga kebal hukum terhadap penyelewengan dana desa,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi