
Jakarta – Bumi Hijau Nusantara (Bistara) minta Markas besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes – Polri dan Dijren Minerba diminta segera menindaklanjuti laporan resmi Bumi Hijau Nusantara terkait tindak kejahatan PT Mandala Jayakarta.
Diketahui, sebelumnya Bumi Hijau Nusantara (BISTARA) telah mengadukan PT Mandala Jayakarta (MJ) ke kantor Dirjen Minerba ESDM RI dan Mabes Polri. Aduan tersebut di serahkan langsung oleh Kordinator Wilayah Bistara, Risaldi, pada Kamis 19 Januari 2023, terkait dugaan kejahatan di sektor pertambangan.
Kata Risaldi dalam rilisnya, memaparkan bahwa ada tiga point dugaan yang di langgar PT MJ antara lain, Pertama PT. MJ di duga telah memalsukan laporan keterangan asal barang. Kedua Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin, dan Ketiga terkait TUKS yang di duga belum memperoleh izin dari kementrian.
“PT Mandala Jayakarta telah kami adukan, dugaanya yakni kompromi antara penambang ilegal untuk meloloskan ore nickel dari wilayah IUP PT Antam dengan siasat laporan keterangan asal barangnya di siasati, kemudian dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin, serta izin tersus yang kami duga juga itu dokumenya belum lengkap,” unggahnya dalam keterangan persnya, Jumat (20/1).
Sehingga menurut pihaknya, PT MJ di duga telah melanggar pasal 263 KUHP Jo. Pasal 159 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Dan Pasal 110 B ayat (2) UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lanjut, Risaldi mengatakan bahwa ia akan segera berkoordinasi dengan pihak bareskrim Polri dan pihak Dirjen minerba agar kasus tersebut benar-benar ditindaklanjuti hingga di berikan sanksi yang setegas-tegasnya. Sebab menurutnya kasus penertiban penggunaan dokumen terbang di Sultra belum ada yang tersentuh hukum.
“Kami secara kelembagaan agar segera melakukan aksi susulan terkait laporan resmi yang kami masukkan yang sampai saat ini belum mendapatkan atensi dari pihak APH,” ujarnya.
“Meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk segera memanggil Direktur Utama PT MJ terkait dugaan Fasilitator dokumen terbang terhadap penambang ilegal di Wilayah IUP PT Antam Konut, dan meminta Dirjen Minerba memberikan sanksi untuk membatalkan persetujuan RKAB PT MJ karena menurut hasil monitoringnya, PT MJ telah menyampaikan laporan keterangan palsu dan menyalahgunakan Kouta RKAB-nya,” Pintanya dengan tegas.
Terakhir, Risaldi Selaku koordinator wilayah Bumi Hijau Nusantara menyampaikan sikap kekecewaan terhadap Institusi Polri karna laporan yang ia masukkan belum ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Laporan : Red