Harian Kendari

PT. GKP    Perusahaan Paling Patuh Membayar Kewajiban

Hariankendari.com, WAWONII- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak saja masihberlaku sampai saat ini, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tercatat sebagai perusahaan yang paling taatdalam melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan Kawasan Hutan (PKH) se Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu terungkap dalam acara Kepatuhan dan Kepatutan Pelaporan dan Pembayaran PNBPPKH, pada 27 Oktober 2022 lalu, di  Hotel Claro, Kendari.

Dalam kegiatan yang di selenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan (BPKH) Wilayah XXII, PT GKP menjadi narasumber sebagai perusahaan wajib bayar (WB) yang paling patuh dalam melakukan pembayaran Penggunaan Kawasan Hutan (PKH). Hadir dalam acara tersebut, Mufti Sodik, Manajer Perizinan Forestry PT.GKP.

Bahkan, Mufti yang hadir mewakili Manajemen PT GKP, didapuk menjadi pembicara, untuk sharing dan berbagai pengalaman dengan perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah BPKH wilayah XXII. mengatakan, penghargaan kepada GKP, karena perusahaan selama ini dinilai selalu patuh dan taat dalam melakukan pembayaran kewajibannya. Apresiasi tersebut, karena Pt GKP secara konsisten selalu memenuhi  kewajibannya tepat waktu.

“hal ini merupakan penghargaan kepada PT.GKP sebagai perusahaan yang secara konsisten dan selalu mematuhi kewajiban dalam melakukan pembayaran pinjam pakai kawasan hutan. Sejak awal, kita selalu taat dalam mematuhi kewajiban kita,”demikian jelas Mufti.

IPPKH merupakan izin yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK), kepada Lembaga atau institusi untuk melakukan kegiatan kegiatan non kehutanan di wilayah kehutanan. Untuk sektor pertambangan, jangka waktu perizinan IPPKH, disesuaikan dengan masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) baik IUP eksplorasi maupun IUP produksi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalamPeraturan Menteri Kehutanan nomorP.16/menhut-III/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Izin pinjam pakai Kawasan hutan milik PT GKP, masih sah dan berlaku sampai 14 November 2028.Jadi tidak benar, kalau IPPKH kita sudah kadaluarsa,” demikian disampaikan Marlion SH,.CMLC, Legal officer PT.GKP.

Selain itu, lanjut Marlion, PTGKP juga mematuhi kewajibannya dalam membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR). Begitu juga dengan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Sementara terkait aktivitas pertam bangan yang masih dilakukan oleh PTGKP, Marlion lagi-lagi menegaskan  bahwa, sesuai amar putusan PTUN menolak permohonan penundaan pelaksanaan obiek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat. Pun demikian dalam amar putusan MA, meminta kepada Pemda Konkep dan DPRD untuk melakukan revisi RTRW, bukan mencabut izin usaha pertambangan PTGKP.

“Sehingga jelas melalui amar putusan MA maupun PTUN, kita masih terus dibolehkan untuk melakukan aktivitas, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap,” demikian jelas putra asli Roko-roko itu lagi,”