Harian Kendari

IPPKH PT GKP Masih Berlaku dan Sah

WAWONII- PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) memiliki legalitas yang lengkap. Salah satu dari legalitas tersebut adalah  Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang masih berlaku dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia. IPPKH PT GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik. Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provisi sumberdaya hutan-dana reboisasi) secara rutin sesuai peraturan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alas an dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut. Diantaranya; Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan atau izin pinjam pakai Kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.

Dasar lainnya adalah diserahkan kembali secara sukarela  oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

“Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” demikian disampaikan Marlion. SH. CMLC selaku legal officer PT GKP.

Lebih lanjut, Marlion,SH.CMLC menyampaikan agar semua pihak menahan diri dan selalu menjaga kondusifitas pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini. Dia juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah  saat proses hukum sedang  berlangsung.

Mengenai putusan MA, pria kelahiran Rokoroko itu menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan  meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW. Untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.

“ Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang Ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” demikian pungkas Marlion.