Harian Kendari

KPU Ungkap Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Masih Akan di Gunakan

Hariankendari.com | Sistem proporsional terbuka dan tertutup pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif di 2024 masih menjadi perdebatan. Saat ini, sistem proporsional tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik sistem proporsional untuk Pemilu memang menjadi polemik saat ini. Namun dia menegaskan bahwa KPU masih melaksanakan ketentuan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sistem pemilu untuk Pemilu legislatif adalah Sistem Proporsional Terbuka, karena norma yang terdapat ketentuan pasal 168 ayat 2 UU nomor 7/2017 ini masih efektif berlaku,” jelasnya di diskusi bertema Setahun Jelang Pemilu terpantau di Channel YouTube Survei Kedai Kopi, Senin, (20/2/2024).

Sehingga, kata dia KPU RI tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada Pemilu legislatif di 2024.

“Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum,” ujar Idham.

Sementara masih menjadi perdebatan dan disidangkan di MK, KPU sampai saat ini kata Idham tetap melanjalankan proses Pemilu sesuai aturan. Menurut Idham perdebatan itu tidak menjadi masalah.

“Saya ingat yang dikatakan oleh Jurgen Habermas (filsuf dan sosiolog dari Jerman). Demokrasi yang baik itu ditandai dengan demokrasi yang memiliki percakapan yang rasional,” ucapnya