Harian Kendari

Warga Dusun 4 Desa Wawatu Keluhkan Dampak Buruk Tambang Batu di Moramo Utara

Jaldin Tokoh Pemuda Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan. Foto : Ist

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Warga Dusun empat desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara keluhkan tambang Batu yang beroperasi kurang satu kilometer dari pemukiman mereka.

Tambang batu PT Ramadhan Moramo, PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Citra Kusuma Sultra ini beroperasi kurang lebih sepuluh tahun yang lalu.

Sesuai Undang-undang RI nomor 40 Tahun 2007 pasal 1 ayat 3 dijelaskan, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Namun, ketiga perusahaan itu diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai aturan. Pasalnya sejak beroperasi, perusahaan itu baru sekali memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Hal itu sangat berbanding terbalik dari dampak apa yang dirasakan oleh warga atas operasi tambang tersebut.

Tokoh pemuda desa Wawatu, Jaldin saat ditemui awak media harian kendari menceritakan dampak yang dirasakan dari kehadiran tambang tersebut. Ia menceritakan, kehadiran tambang itu sangat merugikan masyarakat. Tak hanya itu, alampun ikut rusak akibat ulah dari beroperasinya tambang tersebut, mulai dari rusaknya terumbu karang, tercemarnya air laut, rusaknya lokasi wisata pulau senja hingga putusnya mata pencaharian warga Dusun empat.

“Pencemaran laut itu secara fakta airnya betul-betul keruh, dan banyak masyarakat yang sudah resah dari apa yang diperbuat perusahaan hari ini,” cerita Jaldin saat ditemui awak media di Desa Wawatu Dusun empat pada, Rabu (15/02/23).

Jaldin juga menyatakan, tak hanya merusak alam, akibat dari tambang tersebut juga mengganggu kesehatan warga Dusun empat, pasalnya polusi udara debu hasil operasi perusahaan itu terlihat tebal di malam hari.

“Kalau kresernya beroperasi, angin timur semua debu terbawa hingga ke dusun empat,” ujarnya.

Jaldin menegaskan, ia bersama warga meminta perusahaan bertanggungjawab atas dampak buruk yang dialami oleh warga. Sebab akibat dari beroperasinya tambang tersebut mata pencaharian warga yang didominasi oleh nelayan terputus.

“Jika pihak perusahaan tidak memberikan hak-hak kami sebaga warga terdampak, maka saya tegaskan agar perusahaan berhenti melakukan aktivitas pertambangannya,” tegasnya.

Akhirnya Jaldi menyampaikan, pada Selasa 10 februari 2023 lalu telah dilakukan pertemuan antara humas dari PT Ramadhan Moramo, PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Citra Kusuma Sultra dan warga namun tidak menemukan titik temu.

“Kami meminta biaya ganti rugi 500 rupiah pertik ton, akibat dampak dari yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut, sedang perusahaan meminta 100 rupiah,” tuntutnya.

“Kami meminta yang sepadan dengan dampak yang kami alami,” tambahnya.

Audiensi warga Dusun empat bersama aparat pemerintah dan pihak perusahaan. Foto : Ist

Reporter : Sulthan