Harian Kendari

Gubernur LSM LIRA Dukung Kejati Sultra Ungkap Kasus Korupsi Tambang Nikel di Blok Mandiodo

Hariankendari.com ,Kendari : Gubernur LSM LIRA Sulawesi tenggara Aswan mengatakan, LSM LIRA Sultra Mengapresiasi dan mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dalam mengusut dan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal yang di duga dilakukan Perusda sultra di blok Mandiodo Konawe Utara.

“Semua harus menghormati proses hukum dan LSM LIRA Sulawesi Tenggara menghormati Proses Hukum termasuk mendukung Kejaksaan Tinggi dalam melakukan upaya pemberantasan Korupsi,” kata Aswan, Gubernur LIRA kepada media kamis 16, Februari, 2022

Sebelumnya di beritakan di berbagai media online Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) santer melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial LOS

Untuk di ketahui dari Hasil Investigasi Internal bahwa di duga ada 13 perusahaan yang bernaung dibawah Perusda Sultra yang santer di sebut melakukan aktivitas penambangan diblok mandiodo konawe utara,.

“Dari hasil investigasi internal ada 13 perusahaan yang melakukan aktifitas penambangan di kawasan Hutan Lindung yang masuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Pt. Antam. Tbk di Blok mandiodo  menggunaan dokumen ilegal termasuk surat ijin berlayar yang dikeluarkan pihak Syahbandar Molawe atau biasa disebut Dokumen Terbang

Aswan menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria praktik pertambangan ilegal  yakni kegiatan pertambang tanpa izin kedua pertambangan di luar kordinat yang di izinkan ketiga pertambangan yang mempunyai izin ekplorasi tapi melakukan kegiatan produksi.

“Dalam kasus Pertambangan di Blok mandiodo Konawe Utara kami menduga bahwa aktifitas pertambanhan tersebut di lakukan dengan  izin operasional yang telah habis kedua di lakukan di kawasan Hutan tanpa mengantongi izin IPPKH,”.

Aswan mengatakan, dampak praktik korupsi tidak akan membuat pembangunan menjadi sehat, berkualitas, dan berkelanjutan, mereka tidak peduli kelangsungan pengelolaan sumber daya alam jangka panjang yang terukur dan berkelanjutan

“Apa yang di inginkan koruptor hanyalah meraup keuntungan sumber daya alam secepat-cepatnya dan sebanyak-banyaknya, akibatnya reklamasi pasca tambang tidak di lakukan berakibat Pada kerusakan lingkungan yang akan merugikan masyarakat,” tutupnya