Harian Kendari

Usai di Adukan ke KLHK, PT. TMM Segera di Adukan Ke Dirjen Minerba dan Mabes Polri

Hariankendari.com JAKARTA – Usai Law Mininging Center (LMC) mengadukan PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), kini perusahaan tambang nikel asal Konawe Utara tersebut akan segera kembali di adukan ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara.

Pasalnya, PT. TMM di duga telah menyalahgunakan Kouta Penjualan Domestik Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kepentingan ilegal dan di luar dari kepentingan di Wilayah IUP PT. TMM.

Hal tersebut di uraikan oleh Julianto Jaya Perdana Ketua LMC melalui keterangan persnya pada Jumat (10/2/2023) bahwa PT. TMM di duga telah turut serta dalam membantu keluarnya hasil kegiatan ilegal di Wilayah Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“Selain di indikasi merambah kawasan hutan tanpa izin, PT. TMM juga di duga menggunakan kuotanya penjualan domestiknya untuk memfasilitasi hasil kegiatan tambang ilegal di blok Mandiodo pada tahun 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dugaan “pencucian nikel ilegal” oleh PT. TMM di duga di lakukan dengan cara memalsukan keterangan asal barang nikel seolah-olah hasil kegiatan yang di kirim ke pabrik merupakan hasil pertambangan di WIUP PT. TMM.

“Jadi hasil kegiatan tambang ilegal yang berasal dari Wilayah blok Mandiodo penggunaan dokumen terbang merupakan sentrum dari berhasilnya ore Nickel bisa terjual ke pabrik, metodenya yakni SI nya kami duga di palsukan di dukung dengan surveyor dan oknum Syahbandar yang turut serta dalam memuluskan keberangkatan tongkang-tongkang yang keluar dari wilayah blok Mandiodo ke perusahaan smelter pemurnian nikel,” bebernya.

Untuk itu, Jul yang merupakan mahasiswa Hukum UHO itu meminta tegas kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turut serta menindak fasilitator dokumen terbang khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kami meminta kepada Kapolri untuk tidak hanya menindak penambang ilegalnya saja, namun kami juga berharap agar ada keadilan dan ketegasan yang sama terhadap penyedia dokumen yang turut terlibat membantu berangkatnya ore Nickel yang di peroleh secara ilegal di wilayah Sultra,” harapnya.

Pungkasnya, Ia memaparkan dalam waktu dekat akan segera mengadukan PT. TMM ke Dirjen Minerba dan Mabes Polri terkait dugaan penggunaan dokumen terbang untuk mencuci nikel hasil kegiatan tambang ilegal.

“Akan segera kami adukan dugaan penggunaan dokumen terbang oleh PT. TMM di wilayah blok Mandiodo ke Dirjen Minerba dan Mabes Polri, saya kira jelas di dalam UU Minerba bahwa pemilik IUP/IUPK di larang memperjual belikan ore Nickel yang bukan berasal dari WIUP nya serta khususnya di mabes polri kita akan adukan kembali dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin maupun dugaan penggunaan dokumen Terbangnya juga karena mereka ini Medpleger dalam meloloskan hasil kegiatan yang di duga ilegal,” tutupnya.