Harian Kendari

Krisis Kepemimpinan Timpa USN KOLAKA, PPPK 2021 Jabat WR 1

Hariankendari.com, Kolaka – Perguruan tinggi di Indonesia mengalami krisis kepemimpinan, dari 4.741 perguruan tinggi yang ada di Indonesia, tidak semuanya memiliki seorang pemimpin atau Leader yang kuat.

Peran rektor atau direktur seakan menjadi kunci dalam keberhasilan suatu perguruan tinggi, sehingga apa yang dihasilkan baik itu lulusan, riset dan Inovasi dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan nusa dan bangsa. Di sisi lain, permasalahan Utama yang di hadapi pendidikan tinggi saat ini meliputi akses, kualitas, dan kapabilitas, krisis kepempinanpun tak jarang justru kian membuat persoalan seemakin Kompleks, karena masalah internal perguruan Tinggi.

Hal itu sama seperti yang dialami oleh Universitas Sembilanbelas November Kolaka provinsi Suawesi Tenggara (Sultra). Sebagai salah satu universitas piihan di Sutra justru membuat kebijakan yang controversial, pasalnya pasca pergantian rector untuk pertama kalinya, jabatan Waki Rektor 1 bidang akademik dijabat oleh Pegawai  Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Hal itu menuai polemik dalam dunia pendidikan. Saat dikonfirmasi awak media, sub kordinator kepegawaian USN Kolaka , Irfan Darmawan menyampaikan, jabatan tersebut hanya sebagai tugas tambahan dan bukan jabatan stuktural.

“perlu diketahui jabatan lingkup PTN itu bukan jabatan structural, hal itu sesuai revisi aturan TTS yang teah direvisi tahun 98 nomor TTS-nya tahun 1999 bahwa jabatan rector, wakil rector adalah tugas tambahan dosen,” ujarnya saat ditemui awak media di USN Kolaka, Senin, (6/02/23).

Lanjut, ia menerangkan bahawa jabatan WR 1 yang dijabat oeh pegawai kontrak sesuai statute kampus USN Kolaka yang lama, sebab statute baru kata ia, masih dalam tahapan pembahasan.

“semua dosen yang diberikan tugas tambahan itu mengacu pada statute nomor 18 tahun 2007,” terangnya.

Dirinya juga mengakui, kebijakan jabatan fungsuional diisi oleh PPPK terjadi karena universitas kekurangan sumber daya manusia. Sebab penerimaan pegawai negeri sipil di USN Kolaka baru dilakukan pada tahun 2018. Sedangkan status USN ditetapkan sebagai kampus Negeri pada 2014.

“kita memang kekurangan sdm,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Rasmaja saat ditanyai awak media soal adanya dosen lainnya yang mamiliki kompetensi untuk jabatan tersebut, ia menjawab bahwa itu hanya persoalan kebijakan.

“Contoh bupati, siapa saja yang mau di pakai, sekalipun sama pangkat dan golongan. Kalau dia tidak dipakai atasan tidak bisa,” katanya.

Ia juga menyampaikan, Sumber daya manusia USN kurang, itu pula yang membuat Pegawai Kontrak diperuntukkan menduduki jabatan Wakil Rektor atau Dekan Fakultas.

“Memang benar sumber daya manusia USN kurang,” ujarnya.

“posisinya ini dosen yang diberi tambahan tugas,” tambahnya.

Sementara kata dia, aturan baru soal PPPK tahun 2021 terkait pegawai kontrak hanya diperuntukkan untuk membantu pengajaran,  dimaksudkan untuk tidak dapat merubah status PPPK menjadi ASN.
“Terkait aturan baru tersebut dimaksudkan PPPK dapat diberi tugas tambahan seperti prodi, dekan, dan Wakil Rektor,” katanya.