Harian Kendari

Kejati Sultra dan UHO Kendari Jalin Kerjasama Tangani Masalah Hukum Bidang PTUN

Kajati Sultra, Raimel Jesaja (kiri) dan Rektor UHO Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu (kanan) saat penandatanganan MoU bantuan hukum, Selasa (31/1/2023).

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang bantuan penangangan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan oleh Kajati Sultra, Raimel Jesaja dan Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu di salah satu Hotel di Kota Kendari, Selasa (31/1/2023).

Kajati Sultra, Raimel Jesaja menjelaskan, bahwa kesepahaman ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang telah terjalin lama.

“Bersyukur bisa bersama dengan Rektor UHO beserta jajaran hadir dan menandatangani kesepakatan bersama. Kesepakatan bersama ini adalah merupakan satu rangkaian kerja sama kolaborasi, koordinasi, sinergitas dan harmonisasi untuk semua khususnya UHO dan Kejati Sultra dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan dibidang hukum,” jelas Raimel dalam keterangan tertulis yang diterima Portal.id, Selasa (31/1/2023).

Raimel mengatakan, salah satu kewenangan dibidang PTUN Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukim lainnya.

“Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang PTUN,” kata Raimel.

Adanya kesepakatan bersama ini suatu penegakan hukum bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan dibidang hukum dengan bersinergi dengan Kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMN/D agar tidak gagal paham tentang hukum.

Sementara itu, Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengungkapkan, selama menjabat sebagai rektor UHO dari tahun 2017 hingga sekarang, pihaknya telah dibantu oleh Kejati Sultra dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di kampus.

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya akan hal itu dan akan terus bersinergi untuk membantu Sulawesi Tenggara demi tercapainya cita cita pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia yaitu semakin maju dan jaya,” ungkap Zamrun.

Ia berharap, kerjasama ini yang selama ini terjalin terus berlanjut.

“Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejati Sultra kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu,” ujarnya.

Adapun tujuan dari kesepakatan bersama tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dibidang PTUN baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik UHO.

“Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain,” tutup Zamrun.

Penandatangan kesepakatan ini juga dihadiri oleh Wakajati Sultra Subeno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, Asisten Intelijen Ade Hermawan, Koordinator Pembantu Rektor dan Dekan UHO dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sultra.

Laporan : At