Harian Kendari

Dugaan Kompromi PT. MJ Loloskan Ore Nickel Ilegal di Adukan Ke Dirjen Minerba dan Mabes Polri

Hariankendari.com , JAKARTA – Usai melakukan aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), kini hijau Bumi Hijau Nusantara (BISTARA) mengadukan PT. Mandala Jayakarta (MJ) ke kantor Dirjen Minerba ESDM RI dan Mabes Polri.

Aduan tersebut di serahkan langsung oleh Risaldi, Kordinator Wilayah Bistara pada Kamis 19 Januari 2023, terkait dugaan kejahatan di sektor pertambangan.

Dugaan Kejahatan tersebut, Lanjut Risaldi memaparkan bahwa ada Tiga (3) Point Dugan yang di langgar PT. MJ. Pertama, PT. MJ di duga telah memalsukan laporan keterangan asal barang, Kedua Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Tanpa Izin, dan ketiga terkait TUKS yang di duga belum memperoleh izin dari kementrian.

“PT. Mandala Jayakarta telah kami adukan, Dugaanya yakni kompromi antara penambang ilegal untuk meloloskan ore nickel dari wilayah IUP PT. Antam dengan siasat laporan keterangan asal barangnya di siasati, kemudian dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin, serta izin tersus yang kami duga juga itu dokumenya belum lengkap,” unggahnya dalam keterangan persnya, Jumat (20/1).

Sehingga menurut pihaknya, PT. MJ di duga telah melanggar pasal 263 KUHP Jo. Pasal 159 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Dan Pasal 110 B ayat (2) UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga di berikan sanksi yang setegas-tegasnya, karna menurutnya kasus penertiban penggunaan dokumen terbang di Sultra belum ada yang tersentuh hukum.

“kami berkomitmen untuk terus mempresure kasus ini hingga yang termaktub di adili yang seadil-adilnya, karena APH hari ini hanya berfokus pada penambang ilegalnya saja, namun tidak berfokus pada oknum-oknum yang turut serta memfasilitasi hingga ore Nickel tersebut bisa terjual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen terbang, apalagi masih ada administrasinya yang belum di lengkapi dalam menggarap kawasan hutan,” tuturnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar Kapolri Listyo Sigit untuk segera memanggil Direktur Utama PT. MJ Terkait dugaan Fasilitator dokumen terbang terhadap penambang ilegal di Wilayah IUP PT. Antam Konut, dan meminta Dirjen Minerba memberikan sanksi untuk membatalkan persetujuan RKAB PT. MJ karena menurut hasil monitoringnya, PT. MJ telah menyampaikan laporan keterangan palsu dan menyalahgunakan Kouta RKAB-nya