Harian Kendari

Dirjen Minerba di Minta Beri Sanksi Tegas PT. Wisnu Mandir Batara Terkait Dugaan Data Laporan Keterangan Palsu

JAKARTA – Siasat peggunan dokumen tambang dengan memalsukan ketarang asal cargo nikel kerap menjadi buah bibir di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Keterangan tersebut di uraikan oleh Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) Sultra yang mengatakan kompromi antara Pemilik Kuota Penjualan Domestik dengan penambang ilegal di WIUP PT. Aneka Tambang., (Antam) Tbk, sering kali terjadi dan tidak tersentuh hukum.

“Dari beberapa penindakan penambangan Tanpa Izin yang gencar di lakukan oleh aparat penegak hukum sering kali Pemilik Kuota RKAB tidak turut serta di selidiki padahal menurut kami sentrum mengakarnya tambang ilegal di WIUP PT. Antam maupun lahan kordinasi di sultra karena adanya fasilitator dokumen terbang,” tuturnya dalam keterangan rilisnya, Jumat (20/01/23).

Salah satu di antaranya menurut mahasiswa Hukum UHO itu adalah kuat dugaan PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) turut terlibat dalam menggunakan kuota penjualan domestiknya dalam memfasilitasi keluarnya hasil aktivitas ore Nickel ilegal di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

“kami mengantongi SI milik PT. Wisnu Mandiri Batara yang kami duga keterangan asal barang tersebut telah sengaja di manifulasi seolah-olah cargo yang keluar berasal dari WIUP-nya, dan berdasarkan hasil monitoring kami cargo ore Nickel yang keluar merupakan hasil aktivitas ilegal mining di Wilayah Eks 11 IUP yang telah di Menangkan PT. Antam., TBK,” bebernya.

Untuk itu, menurutnya Julianto PT. WMB di duga telah melanggar pasal 263 KUHP ayat (2) Jo. Pasal 159 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. No. 4 Tahun 2009 Mineral dan Batubara.

“bagaimanapun bentuknya orang yang turut serta dalam meloloskan hasil aktivitas penambangan tanpa izin mesti juga di beri sanksi, dan berdasarkan hasil monitoring kami PT. WMB kami duga telah menyampaikan data laporan keterangan palsu sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 ayat (2) Jo. pasal 159 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. Tahun 2009 tentang Minerba,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI memberikan sanksi tegas terhadap PT. WMB berupa pembekuan RKAB di tahun 2023.

“Mestinya Dirjen Minerba harus selalu memonitoring perusahaan-perusahan nikel mana yang nakal dan tidak tertib administrasi di Sultra, untuk itu kami minta Dirjen Minerba untuk tidak memberikan persetujuan RKAB PT. Wisnu Mandiri Batara di tahun 2023 karena di duga telah turut serta berkompromi dalam meloloskan hasil aktivitas ilegal mining di kabupaten Konawe Utara,” tutupnya.