Harian Kendari

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kendari Ditangkap Polisi

KENDARI – Tim Buser 77 bersama Unit PPA Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial RL (53) yang diduga tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial YL (13).

Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, sementara korban adalah warga Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap di area pertokoan Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari pelaporan orang tua korban berinisial EJ yang tidak terima atas kejadian yang dialami oleh putrinya di kediamannya pada Senin (1/8/2022) lalu.

“Awalnya di rumah korban di Jalan Asrama Haji 5 Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan dengan memberikan uang sebesar Rp.50.000,” kata Fitrayadi, Selasa (17/1/2023).

Tak sampai di situ, pelaku melancarkan aksi bejatnya hingga berkali-kali, dan setiap selesai melakukan pelaku memberi uang kepada korban.

“Kejadian tersebut berlanjut hingga tujuh kali yang dilakukan di dalam rumah orang tua korban dan setiap akan atau selesai melakukan pelaku selalu memberikan uang kepada Korban,” beber Fitrayadi.

Perwira berpangkat tiga balok emas ini mengungkapkan, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut saat korban sakit dan di bawah berobat ke dokter.

“Orang tua korban membawanya ke dokter untuk berobat, dokter kemudian menyampaikan kepada orang tuanya yg tentang hasil pemeriksaan korban. Orang tua korban kemudian bertanya dan korban mengakui kalau beberapa kali telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Fitrayadi.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal perlindungan anak UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling sedikit 5 tahun.

Reporter : Hr