Harian Kendari

Diduga Sebuah Mobil Dump Truck Dibawa Kabur, Pemilik Lapor Polisi

Ririn, Pemilik Dump Truck. Foto: Ist

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Pemilik Dump Truk bernama Ririn diduga menjadi korban sindikat penggelapan mobil oleh seorang warga berinisial HR di Jalan Dewi Sartika 9, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada selasa (29/12/2022).

Ririn sekaligus pemilik mobil Dump Truk, menceritakan kronologis kejadianya, awalnya HR ini menyewa Mobil Truknya, pada penyewaannya tertuang dalam kontrak penyewaaan mobil. HR kata ririn, menyewa mobilnya selama dua minggu, didalam kontrak juga disepakati bila mau diperpanjang ada tanda tangan kontrak lagi.

“Namun setelah dua minggu yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan Mobil Dump Truk Hijau dengan nomor Polisi DT 8425 AH. Dan saat HR yang diketahui Warga Konawe dikonfirmasi mengatakan bahwa mobil tersebut telah hilang dibawah kabur sopirnya, serta GPS mobil tersebut telah dirusak,”Ujar Ririn, Minggu (8/1/2023).

Lanjutnya, dia merasa dirugikan, olehnya itu Ririn melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Poasia dengan harapan dirinya bisa mendapatkan solusi.

Ririn, dirinya menduga menjadi korban sindikat penggelapan Mobil dengan Modus Pelaku mengontrak mobil dengan alasan akan di pekerjakan di perusahaan dengan kontrak pembayaran per Dua minggu. Ia menduga pelapor salah satu pelaku sindikat karena telah menerima informasi bahwa telah banyak korban yang melapor dengan kasus yang sama dan Terlapor yang sama.

“Saya duga ini di lakukan oleh sindikat yang sudah terorganisir, Modusnya bervariasi, ada yang berpura-pura Take Over mobil dan ada juga dengan cara mengontrak lalu mobil di gelapkan seperti saya. Info yang saya dapat bahwa Terlapor ini sudah banyak laporannya di Kepolisian tapi seakan dia kebal hukum,” Jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Kanit Polsek Poasia, IPTU Arifudin melalui pesan singkat Whatsapnya membenarkan laporan Dugaan Penggelapan dengan Nomor Laporan Aduan : B/608/XII/2022/Sultra/Res Kdi/Siaga Polsek Poasia, Tanggal 26 Desember 2022 dan menyampaikan bahwa Senin (9/1/23) akan dilaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Masih tahap Penyelidikan, besok (Senin tanggal (9/1/2023) akan gelar perkara,” jawab Kanit Polsek Poasia.

Laporan : Abdul
Editor : Redaksi