Harian Kendari

Hijau Bumi Indonesia Minta Pemerintah Serius Tindaki Dugaan Jual Beli Dokumen PT Mandala Jaya Karta

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Geliat dunia pertambangan nikel di Sulawesi kian hari kian memprihatinkan utamanya di bumi anoa ini, aktifitas pertambangan semakin merusak alam dan cagar alam yang berdampak buruk bagi manusia serta ekosistem alam.

Sebabnya, sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Bumi Hijau Indonesia bakal menggelar aksi demonstrasi damai dengan membentangkan spanduk penolakan Tambang Nikel, sebagai kritik pada dampak kerusakan alam dan tidak kepatuhan regulasi yang di lakukan oleh perusahaan tambang nikel PT Mandala Jaya Karta di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kordinator Wilayah Sulawesi Bumi Hijau Indonesia , Risaldi dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa aksi mereka nantinya merupakan pesan bagi pemerintah, dari pemerintah pusat sampai daerah, dan juga institusi Polri dari tingkat  pusat sampai kedaerah, untuk serius melindungi Lingkungan serta menghentikan aktivitas tambang Nikel yang sejauh ini berkontribusi pada kerusakan Lingkungan.

“Hutan di Sulawesi Tenggara terus mengalami kerusakan, terlebih lagi yang berada kabupaten Konawe utara, maka aksi kami nantinya menjadi pesan serius kepada bapak Presiden  Jokowi, agar segera bertindak melindungi Alam Konawe Utara, dengan menghentikan Ekspansi Tambang Nikel di Kabupaten Konawe Utara, Ungkap Risal dikutip, Selasa (27/12/2022).

Menurut Risaldi dari hasil monitoring Bumi Hijau Indonesia di akhir tahun 2022, aktifitas perusahaan Tambang Nikel PT Mandala Jaya Karta mereka menemukan berbagai dugaan mall Praktik pertambangan antaranya :

•  Pertama kami duga PT Mandala Jaya Karta melakukan jual beli dokumen serta keterangan Asal Usul barang dari wilayah pertambangan Ilegal eks 11 IUP.

• Kedua kami menduga PT Mandala Jaya Karta turut memfasilitasi dokumen sebagai dasar untuk keberangkatan Tongkang-tongkang asal Wiayah IUP Blok Mandiodo.

• Adanya dugaan, manipulasi Laporan Kerja pertambangan dan penyalahgunaan kuota RKAB yang di berikan untuk kepentingan wilayah IUP PT Mandala Jaya Karta yang berlokasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan.

• Terakhir adanya dugaan suap-menyuap dalam proses pemberangkatan Tongkang-Tongkang yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang Sah.

Oleh karena itu, lanjut Risaldi pihaknya tidak akan berhenti mendesak pemerintah dan kepolisian untuk menghentikan aktivitas PT. Mandala Jaya Karta.

“kami meminta Dinas ESDM melalui Inspektur Tambang untuk merekomnendasikan pembatalan Penerbitan RKAB PT Mandala Jaya Karta di tahun 2023, selain itu kami juga meminta surveyor Independen agar tidak ikut mengambil peran dalam Proses Penerbitan LHV,” ujarnya.

“Terakhir kami memintra pihak Syahbandar Molawe untuk tidak ikut terlibat dalam penerbitan Surat Perintah Berlayar karena disinyalir memakai jetty untuk sandar dan muat di luar zona wilayah morombo dan pemalsuan dokumen serta asal usul barang  karena melanggar aturan,” pungkasnya.

Laporan : Red