
HARIANKENDARI.COM, BEKASI – Ribuan Barang Ilegal dimusnahkan oleh Bea cukai Kota Bekasi. Hal itu guna menjalankan fungsinya sebagai Community Protector.
Bea Cukai Kota Bekasi lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa barang kena cukai (BKC), hasil tembakau (HT), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada, Rabu, (21/12/22).
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Bekasi selama tahun 2022.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasib ersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok llegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Yanti.
Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan delapan penindakan narkotika, psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.
“Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh kantor Bea Cukai di Indonesia”, ujar Yanti.
Atas temuan-temuan BKC llegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan prosesp penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Di tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan sebelas perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah dua belas orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah.
Dari sebelas perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, tiga diantaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan tiga tersangka dandelapan perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan sembilan tersangka.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC llegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama.
Disis lain, peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.
Diketahui, melalui keterangan rilis yang terima awak media Hariankendari.com, Bea Cukai Kota Bekasi juga memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dengan total, 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua) batang.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter. Nilai seluruh BKC HT llegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

Laporan : Wati
Editor : Red