Harian Kendari

Nekat Simpan Sabu Dalam Bra Seorang Wanita Diringkus Satresnarkoba Polres Bombana

HARIANKENDARI.COM,BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Bombana meringkus seorang wanita berinisial I (18) atas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu.

“Atas informasi tersebut, Tim Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan mendapati seorang perempuan yang di curigai yang akan melakukan transaksi kemudian Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan,”Ujar Silfanus, Selasa (13/12/2022).

Lanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 1 Sachet narkoba jenis Shabu yang di simpan di dalam Bra (BH) dengan berat 0.56 gram.

“Kemudian, Pelaku dan barang bukti dibawah di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya,”Jelasnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter : Abdul