Harian Kendari

Pasca Aksi. FPMKU teruskan Berkas Aduan PT. Tristaco Mineral Makmur yang fasilitasi Dokumen Terbang PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) Ke KPK RI

HARIANKENDARI.COM, Jakarta : Rabu, 30 November 2022. Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) tidak henti-hentinya menyuarakan kasus Ilegal Mining ke berbagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga wajah negara Indonesia di mata hukum yang berlaku di negeri ini yakni mematuhi peraturan perundang-undangan dan regulasi aturan terpimpin.

Berkaitan dengan kasus penambangan ilegal dengan berbagai regulasi yang ada, bukan hal baru bagi kaum pemuda dan mahasiswa Konawe Utara secara kolektif yang selalu melakukan protes tentang maraknya penambangan liar bahkan ada beberapa perusahaan ikut kongkalikong dan memuluskan perjalanan tersebut. Akhir-akhir ini Dengan gencarnya beberapa Minggu hingga bulan tim gabungan Mabes Polri, kejaksaan hingga Gakkum LHK RI melakukan operasi gabungan di tiap-tiap POLDA di masing-masing Wilayah Indonesia contoh di Sulawesi Tenggara memberikan sedikit angin segar dan mulai terhentinya beberapa perusahaan ilegal bahkan ada yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Namun pihak (APH) melupakan beberapa perusahaan nakal sebut saja PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) yang beberapa waktu ini asik saling support menyupport dengan Dugaan menjadi fasilitator sehingga Penjualan hasil penambangan bisa terjual sesuai dengan nilai jual Ore Nikel tersebut. PT. TMM saat ini masih marak di perbincangkan yakni dengan dugaan memfasilitasi Dokumen pengapalan atau jual beli Ore Nikel pada salah satu perusahaan sebut saja PT. BSM di beberapa lokasi sebuta saja di Blok Mandiodo.

Lanjut dari pada itu, FPMKU yang selalu konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat terkait isu sosial, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya tidak tinggal diam. Sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Andi Arman Manggabarani selaku penanggung jawab mengatakan. “Kedatangan kami ke pusat ini ingin melihat eksistensi atau wajah penegakan hukum di Indonesia ini apakah ada atau tidak, kemarin kami sudah menyambangi Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan KLHK RI yang berujung di respon oleh KLHK RI dengan menyurati kami lewat Kendari Pos dimana telah di temukan beberapa titik bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sementara PT. TMM ini belum memiliki PPKH maka PT. TMM ini lagi dalam proses Pelaksanaan PP. No. 24 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang Kehutanan. Artinya PT. TMM akan mengeluarkan denda ganti rugi atas Kawasan HPT di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya. Selanjutnya, terkait isu soal dugaan Memfasilitasi Dokumen Terbang/Penjualan Ore Nikel kepada PT. BSM Kami juga sudah menyetorkan berkas tersebut kepada pihak KPK RI dan lagi ke tahap pengembangan atau proses tindak lanjut berkaitan dengan isu yang kami bawa. Maka dengan ini kami meminta dengan tegas kepada KPK RI Mengawal serta menelusuri asal muasal dokumen dan tempat dari mana sejatinya Ore Nikel tersebut berasal serta kami juga meminta kepada pihak terkait memeriksa Direktur masing-masing Perusahaan tersebut. Kalau hal ini tidak di indahkan, mau di taruh ke mana wajah hukum kita di Indonesia?! Apakah akan berlaku secara kolektif atau personalia atau hanya kelompok kelas bawah saja yang bisa terproses.

Lanjutnya, “Kami tak akan berhenti melakukan aksi protes dan gerakan ketika hal ini dapat di penuhi.”