Harian Kendari

Dituding Rusak Kantor Pengacara di Kendari, Berikut Pengakuan Ahli Waris

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Kasus dugaan pengrusakan kantor pengacara di gedung Salsa, Kota Kendari terus bergulir. Kasus itu ditangani Polresta Kendari dan telah memasuki tahap pemanggilan kedua terhadap ahli waris yang merusak gedung kantor pengacara tersebut.

Insiden dugaan pengrusakan, diduga dilakukan delapan orang di Jalan, Syech Yusuf, Kota Kendari, Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.30 Wita.

Pengakuan salah seorang yang terlibat dalam insiden tersebut, Faizal mengatakan gedung tersebut berdiri di atas lahan milik kerabatnya yang merupakan ahli waris dari lahan tersebut.

“Kami menentang melakukan pengrusakan gedung tersebut, gedung tersebut berdiri di atas tanah milik kami sehingga kami mengosongkan gedung tersebut sesuai dengan draf putusan mahkamah Agung,” ujar Faisal, Selasa (29/11/2022).

Ia menambahkan draf putusan kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan ahli waris Paturusi dan ganti rugi hanya menjalankan hasil putusan tersebut untuk mengosongkan lahan.

Sebelumnya, Ahli waris Pa
turusi, Aminah Daud dan Burhanuddin menggugat Nursiah di Pengadilan Negeri Kendari.

“Gugatan tersebut dimenangkan oleh Nursiah hingga ke Pengadilan Tinggi, kami melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan tahun 2007,” ucapnya.

Ditengah proses sengketa Nursiah menjual tanah tersebut kepada Almarhum Husein Awad.

“Mahkamah Agung mengambil alih kasus sengketa hukum tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kendari,” ungkapnya.

Ahli waris Paturusi menerima draf pertimbangan dari Mahkamah Agung dan meminta alas hak kepada Naguib Husein yang merupakan ahli waris Husein Awad.

“Kami telah melayangkan somasi terhadap Naguib Husein sebanyak tiga kali,” lanjutnya.

Merasa tidak diindahkan somasi tersebut, meniru melaporkan ke Polresta Kendari namun laporan ditolak sehingga tidak dapat diproses.

Faisal mengaku telah memanggil semua panggilan polisi atas kasus pengrusakan Kantor Pengacara milik Heryanto di Gedung Salsa tersebut.

“Kami tinggal menunggu hasil gelar perkara dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Wartawan : Abdul