Harian Kendari

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Dirut PT Mandala Jayakarta Nilai Ada yang Ganjal

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mandala Jayakarta yang bergerak dibidang pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) menilai ada sebuah kejanggalan pada penyidik Polda Sultra dalam menetapkan status tersangka pada kliennya.

Bagaimana tidak, Yeniayas Latorumo yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, in cassu dugaan penggelapan keuangan Perseroan dalam hal ini PT Mandala Jayakarta, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/488/IX/2022, tertanggal 28 September 2022 dinilai tidak profesional dan terkesan diskriminatif.

Kuasa Hukum Yeniayas Latorumo,
Rustam Herman, SH.,MH menjelaskan, dalam laporan polisinya itu, bahwa pelapor sama sekali tidak memiliki legal standing sebagai orang yang
berkompeten dalam membuat laporan polisi terkait peristiwa hukum atas dugaan adanya penggelapan dana PT Mandala Jayakarta.

Sebab kata dia, Abdul Rahim H. Jangi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi DPO Polda Sultra yang dilaporkan oleh kliennya Yeniayas Latorumo terkait pidana pemalsuan dokumen berupa nama dan tandatangan pada hasil RUPSLB yang mereka duga ilegal. Namun kemudian Abdul Rahim H. Jangi yang juga merupakan salah satu pemegang saham perseroan, sekaligus selaku direktur, kemudian mendapatkan surat kuasa dari Leo Robert Halim dalam kapasitasnya selaku direktur utama untuk membuat laporan polisi tersebut.

“Padahal saudara Abdul Rahim H. Jangi saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka bahkan sebagai DPO Polda Sultra, termasuk Sdr. Leo Robert Halim yang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/288/VI/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, 17 Juni 2022, yang dibuat oleh klien kami, terkait adanya dugaan tindak pidana Pemlasuan Dokumen yakni Pencatutan nama dan Pemalsuan Tandatangan dari klien kami pada Hasil RUPSLB yang kami duga ilegal, dimana Hasil RUPSLB tersebut saat ini dijadikan sebagai dasar oleh Sdr.Leo Robert Halim untuk mengklaim posisi Direktur Utama PT. Mandala Jayakarta,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (22/11/2022).

Olehnya, Rustam mengatakan bahwa Penyidik pada Unit III Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, dalam menetapkan tersangka terhadap kliennya diduga telah mengabaikan adanya fakta mengenai proses hukum yang juga sedang bergulir terkait dugaan peristiwa pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh kliennya berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 288 / VI / 2022/ SPKT/ POLDA SULAWESI TENGGARA, 17 Juni 2022.

“Hal mana, mengenai laporan klien kami tersebut secara prinsipil memiliki keterkaitan erat dengan Legal Standing dari saudara Abdul Rahim H. Jangi yang bukan dalam kapasitasnya selaku komisaris, maupun saudara Leo Robert Halim yang juga bukan dalam kapasitanya selaku Komisaris Utama, yang sama tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan perseroan,” katanya.

Menurutnya, pihak penyidik pada Unit III Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultradalam menetapkan tersangka terhadap kliennya terkesan prematur dan diskriminatif. Karena dalam prosesnya pihak penyidik telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan, khususnya Norma Pasal 66, Pasal 68 dan Pasal 69 yang berkaitan dengan prosedur dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan melalui RUPS yang sebelumnya menunjuk Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap pengeloalan keuangan perseroan secara komprehensif.

Di mana faktanya hingga saat ini, klien kami belum pernah dimintai keterangannya/diperiksa oleh Tim Auditor Independen (Akuntan Publik) yang ditunjuk oleh perseroan melalui RUPS yang diagendakan untuk itu secara sah, untuk melakukan pemeriksaan terhadap keuangan perusahaan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana perseroan yang dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi tersebut.

Sehingga dengan munculnya laporan polisi Abdul Rahim H. Jangi tersebut, hingga penetapan tersangka terhadap kliennya itu, merupakan peristiwa hukum yang erat kaitannya dengan rangkain peristiwa-peristiwa hukum yang diduga dilakukan oleh Abdul Rahim H. Jangi yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Yeniayas Latorumo ke pihak yang berwenang, yakni dugaan tindak pidana ilegal mining yang telah dilaporkan ke Polres Konawe Utara pada 25 Januari 2022 lalu.

“Maupun dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/288/VI/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, dengan terlapor atas nama Abdul Rahim H.Jangi, ” pungkasnya.

Reporter : Abdul