Harian Kendari

Polres Konsel Komitmen Ungkap Tewasnya Pengemudi Motor yang Ditabrak Truk

Korban yang tengah mendapatkan perawatan. Foto : Ist

HARIANKENDARI.COM, KONSEL – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) membeberkan alasan belum melakukan penahanan terhadap pengemudi truk yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Kecelakan itu terjadi di wilayah hukum Polres Konsel tepatnya di Jalan Poros Palangga Selatan – Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga. Lakalantas tersebut melibatkan truk tronton dengan nomor polisi DT 9342 UF yang dikendarai pria inisial MA, sedangkan sepeda motor dengan DT 3341 XX dikemudikan oleh AM (18) menggonceng AS (28).

Kecelakaan yang terjadi di lokasi itu menelan korban jiwa. Korban AS meninggal dunia sedangkan AM masih menjalani perawatan di RSU Bahteramas

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Konsel, IPTU Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, Saat kejadian, personel Satlantas Polres Konsel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan, sehari setelah kejadian atau tepatnya Jumat 28 November 2022, Unit Gakkum Satlantas Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan memintai keterangan kepada pengemudi truk inisial MA termaksud beberapa saksi lainnya yang mengetahui kejadian itu.

“Saat itu juga, truk tronton dan sepeda motor telah kami lakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti dan adapun pengendara sepeda motor langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Andoolo, Kabupaten Konsel, sebelum akhirnya dirawat di RSU Bahteramas,“ jelas Kasat Lantas Konsel dalam sambungan telpon, Sabtu (19/11/2022).

Untuk penyelidikan kasus, polisi telah menertibkan Laporan Polisi. Bahkan, lanjut IPTU Abdul Azis Husein Lubis, pihaknya sudah mendatangi korban yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan (korban inisial AS), namun AS belum bisa dimintai keterangan.

Terhadap pengemudi truk MA, polisi belum menetapkan status Tersangka sebab penetapan Tersangka tidak sertamerta dilakukan begitu saja, harus ada alat-alat bukti lainnya mendukung.

“Salah satu kendala kami adalah korban inisial AS ini belum bisa dimintai keterangan karna yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis, anggota kami juga sudah sering bertemu korban ataupun keluarganya,” tambahnya.

Kasat Lantas Porles Konsel berharap agar pihak keluarga korban tidak meragukan kinerja kepolisian sebab mereka tengah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Artinya, jika korban telah memberikan keterangan dan alat bukti sudah cukup, maka siapapun dia, jika bersalah maka hukum akan ditegakan seadil-adilnya.

“Kalau lengkap alat bukti, pasti ada Tersangka yang kami tetapkan dan pasti ditahan, makanya kasus ini masih berproses,” tegasnya.

Jajaran Satlantas Polres Konsel juga tak lupa mendoakan korban yang tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit agar bisa sembuh secepatnya. Dia berharap kecelakaan yang terjadi itu menjadi perhatian agar lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara professional,” paparnya.

Sementara itu, ibu AM bernama Arianti (38) membenarkan, bahwa putranya sedang menjalani perawatan di RSU Bahteramas. Namun, kondisinya belum bisa memberikan keterangan karena masih fokus dalam masa penyembuhan.

“Sudah ada polisi yang datang tapi anak saya ini masih dirawat makanya tidak bisa memberikan keterangan. Saya berharap, kasus yang menimpah anaknya bisa segera diselesaikan dan pelaku bisa diberikan efek jerah sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.

Reporter : Abdul