Harian Kendari

Terkait Tambang Ilegal di Pulau Maniang, LPPH Minta Selidiki Keterlibatan Oknum Inisial DJM dan SE

HarianaKendari.com, KOLAKA – Usai Kepolisian Resort Kolaka melakukan penertiban tambang ilegal di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kini Lembaga Pemantau Pemerhati Hukum (LPPH) meminta APH untuk menyelidiki oknum insial DM dan SE.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Rendi Tabara., S.H. yang mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di pulau Maniang, kepolisian harus serius menangani serius kasus tambang ilegal tersebut.

“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” katanya Rabu (16/11)

Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel tanpa izin di pulau Maniang melibatkan banyak instansi.

“Sebanyak 7.500 MT sudah berhasil close untuk di kirim ke smelter, tentunya untuk mengeluarkan barang rampasan tersebut melibatkan banyak orang, di antaranya adalah mulai dari syahbandarnya yang memberikan izin olah gerkanya dan berlayarnya kemudian fasilitator penyedia dokumen agar barang tersebut bisa keluar dan yang paling penting adalah ownernya dan penadah nikelnya, karena merekalah otak di balik ilegal mining ini,” bebernya.

Selain itu Rendi menerangkan bahwa di duga kuat Dokumen Penjualan yang di gunakan adalah milik PT. Suriah Lintas Gemilang (SLG) dan Tersus yang di gunakan juga di duga ilegal serta oknum inisial SE adalah penanggung jawab dan DM adalah pendananya.

“Dari beberapa data dan informasi yang kami himpun, bahwa aktivitas tambang ilegal di pulau Maniang aktornya di duga SE dan pendananya DJM dan untuk dokumen yang di gunakan kami duga menggunakan kuota penjualan PT. SLG, serta Jety yang di gunakan adalah Jety Maniang yg belum memperoleh izin dari Kemenhub, penting harapan kami ini mampu di usut tuntas oleh penegak hukum siapa yang turut bermain,” jelasnya.

Pungkasnya, pihaknya secara kelembagaan akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Minerba dan Kementrian Perhubungan untuk mendalami kasus tersebut.

“Setelah data yang kami himpun sudah lengkap, Kami akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk penanganan sektor tambang ilegalnya dan Kemenhub untuk mendalami dugaan pemberian izin berlayar dan oleh syahbandar pomala, serta Dirjen Minerba agar memberikan sanksi Administrasi Terhadap PT. SLG perihal dugaan Keterlibatanya dalam Memfasilitasi agar barang tersebut terkemas legal di mata hukum,” tutupnya.



LAPORAN : Redaksi