Harian Kendari

Dugaan Ilegal Mining PD Aneka usaha Kolaka, Link Sultra : Kami sudah masukan laporan di Bareskrim

HarianKendari.com : Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (Link Sultra) Kembali bertandang Di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes polri Dengan Adanya Dugaan Ilegal Mining Yang Dilakukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kolaka (PD Aneka Usaha Kolaka)

PD aneka usaha Kolaka. Yang beraktivitas Di kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Diduga Beraktivitas di Dalama kawasan Hutan Produksi di konversi Dan juga Belum Mengantongi IPPKH sebagaimana Syarat Untuk melakukan Pertambangan.

Salah satu Ketua bidang Lingkungan Hidup Lingkar kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK SULTRA) Irjal Ridwa. menyampaikan Dalam Orasinya Bahwa Perusda aneka usaha Kolaka Diduga sudah lama melakukan aktivitas pertambangan Dikawasan HPK.

Ketika dilihat perusda aneka usaha Kolaka Sangat melakukan perbuatan yang sangat fatal. Karena sangat jelas melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan Hutan di konversi, Perusda aneka usaha Kolaka sangat melanggar undangan-undang No 41 tentang kehutanan dan itu sangat jelas Bertentangan.

Bukan Hanya itu saja pelanggaran yang di lakukan Perusda aneka usaha Kolaka. Namun perusahaan tersebut Diduga belum mempunyai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) Yang di terbitkan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)

Irjal Ridwan yang juga sekretaris Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum UIC Jakarta cabang Jakarta raya. Mengatakan Bahwa kegiatan yang di lakukan Perusda aneka usaha Kolaka Sangat melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batu bara, Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga Telah dilanggar oleh perusda aneka usaha Kolaka.

Jadi Kami Harap Pihak Mabes Polri Untuk Segera Memanggil Dan Memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka. Dan Segera Menghentikan Segala Aktivitas Nya Karna kami Duga Kuat Dengan Adanya Bukti Yang kami Serah Kan Itu Sangat Jelas Direktur PD.Aneka Usaha Kolaka Telah Melakukan Tindak Pidana Pertambangan.

Bukan Hanya itu saja Kami harap juga Pihak Mabes Polri Untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara Yang kami Nilai Selama ini Memberantas Mafia Pertambangan Hanya Sebuah Formalitas saja Karna Banyak Perusahaan yang Sudah Di Police Line Akan Tetapi Tidak ada Yang Di tetap kan sebagai Tersangka dan Perusahaan Tersebut Kembali melakukan Aktivitas Nya.

Jika Laporan kami Tidak Ada Tanggapan Sama Sekali Maka kami akan kembali Melakukan Unjuk rasa Dengan Membawah Masa Besar-besaran Untuk Mempresure Laporan Yang kami Masuk kan Ucap, Irjal Dalam Orasi nya