Harian Kendari

Tidak Diberi Jatah Enak-Enak, Suami Aniaya Istri Sendiri

Ilustrasi.

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Seorang pria asal Buton berinisial LU (35) nekat menganiaya istri sendiri lantaran tidak dikasih jatah dalam berhubungan suami istri. Kejadian penganiayaan terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Busrol Kamal membenarkan hal tersebut, ia benar kini pelaku telah diamakan Kepolisian. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan sebuah senjata tajam (Sajam) berjenis parang.

“Iya betul suami aniaya istri pakai sajam. Korban luka di wajah bekas sayatan parang, sepertinya cacat permanen itu,” ujarnya dalam sambungan telpon, Senin (7/11/2022)

Atas kejadian itu, korban dilarikan di Rumah Sakit Umum (RSU) Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan penganiyaan, lanjut Kamal, pelaku kemudian melarikan diri kedalam hutan. Polisi yang mendapat informasi itu, langsung melakukan pengejaran dan menangkap.

Saat ditangkap, kata dia lagi, pelaku LU saat itu tanpa perlawanan dan dari hasil interogasi pelaku nekat menganiaya istrinya lantaran kesal tidak mau dilayani untuk berhubungan badan.

“Pelaku ini baru pulang kerja, mungkin capek dan ingin kebutuhan seksualnya dipenuhi tapi ditolak oleh korban sehingga berujung penganiayaan,” beber dia.

ditambahkannya, bahwa saat ini, pelaku LU telah diamankan, sementara barang bukti berupa parang masih dalam pencarian polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku LU dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya

Reporter : Abdul