Harian Kendari

Gegara Tikam Warga, Seorang Tukang Kayu Diringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari

Pelaku penikaman yang berhasil diamankan tim buser 77 sat reskrim polresta Kendari

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Seorang pria berinisial AR (24) di ringkus Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari atas penganiayaan menggunakan sebilah badik di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku AR merupakan warga Gunung sari, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, dan bekerja sebagai tukang kayu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya pelapor bernama Hendrik (25) datang ke areal kandang kambing dan tidak sengaja melihat korban sedang bertengkar dengan seorang wanita yang dimana pelaku ikut menyaksikan.

“Saat terjadi cekcok antara korban dan wanita itu, pelaku langsung menarik wanita tersebut dan membawahnya pulang. Beberapa menit kemudian pelaku datang dan memanggil korban untuk berbicara di pinggir jalan, Namun teman-teman pelaku datang satu persatu menggunakan sepeda motor sehingga korban dan pelaku berkelahi satu lawan satu,” ujar Fitrayadi, Senin (7/11/2022).

Lanjut Fitrayadi, Saat sedang berkelahi korban sempat terjatuh dan hendak berdiri namun tiba-tiba pelaku malah mencabut sebilah badik yang disimpan di pinggangnya dan menikam korban 2 kali, lalu pelaku langsung melarikan diri bersama teman-temanya.

“Atas penikaman itu korban mengalami luka pada bagian ketiak dan kepala. Sehingga kejadian tersebut di laporkan kekantor Polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,”Jelasnya.

Tak butuh waktu lama, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menemukan bukti permulaan yang cukup dan menangkap pelaku di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, provinsi Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku dia nekat menganiaya korban karna sakit hati terhadap korban dimana pelaku sering di ganggui oleh korban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter : Abdul