Harian Kendari

Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari Meringkus Remaja Wanita Atas Curanmor

HARIANKENDARI.COM,KENDARI – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus seorang remaja perempuan berinisal NAA (13) atas pencurian sepada motor (Curanmor) milik warga di Jalan Mekar Jaya 1, Lorong VI, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya korban ingin pergi kekampus naik sepeda motor miliknya, namun saat menggunakanya ban motor tersebut kempes sehingga korban meminta sepupunya mengantarnya di kampus dan motor itu di simpan di dalam garasi rumah.

“Dan sekira pukul 20.00 wita, dimana korban bersama kerabatnya habis keluar mencari makan lalu pulang dan melihat motor yang disimpan di garasi hilang namun korban beranggapan bahwa kerabatnya bernama Rasya yang memakainya,”Ujar Fitrayadi, Sabtu (5/11/2022).

Kata Fitrayadi, Pada esok pagi harinya korban bangun dan melihat kunci motor tersimpan dilemari sehingga dia melihat kembali motor di garasi dan ternyata motornya betul sudah hilang.

Atas peristiwa itu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, Tidak berselang lama Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan pencarian alhasil pelaku ditangkap di Jalan Mekar Baru, Lorong Rajawali, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dari pengakuan pelaku dia membawah motor tersebut dengan cara mendorongnya lalu membawahnya di hutan-hutan. Kemudian esok paginya dia meminta tolong kepada pengendara yang lewat untuk dibantu dorong di bengkel dan disimpan,”Jelasnya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang unsur barang siapa, mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.


Reporter : Abdul