Harian Kendari

PT Sambas Mineral Mining Diduga Tak Miliki Izin Tersus, JELIH Sultra Soroti KUPP

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Ketua Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (JELIH) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko. Kritik itu ditengarai karena diduga KUPP kelas III Lapuko telah melakukan pembiaran pada aktifitas di jetty PT Sambas Mineral Mining, pasalnya ia mendung jetty tersebut tidak memiliki izin terminal khusus (Tersus).

Ketua Jaringan Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tenggara, Jefri menyampaikan, aktivitas pengangkutan Ore Nickel dengan menggunakan Jetty yang diduga tanpa izin Tersus adalah salah satu pelanggaran hukum. Sebab itu katanya, semestinya aparat penegak hukum mesti bertindak tegas.

“Lantas dimana tugas dan fungsi Aparat Penegak Hukum yakni pihak Polsek, Polres Kabupaten Konawe Selatan dan Kapolda sultra dan Kejati (kejaksaan tinggi sultra),” ungkapnya saat di wawancarai awak media, Jumat (4/11/22).

Lanjut Jeri, ia juga menduga KUPP Kelas III Lapuko berkonspirasi dengan pemilik Jetty yang diduga ilegal dengan tujuan untuk membantu dalam memuluskan aktivitas pengangkutan Ore Nickel tersebut.

Ia pun menduga salah satu perusahaan yaitu PT Visi Debtindo Mineral diduga keras turut serta terlibat dalam memuluskan aktivitas keluar masuknya tongkang dan melakukan pengapalan untuk penjualan Ore Nickel melalui Jetty PT Sambas. PT Visi Debtindo Mineral diduga telah memberikan dokumen perusahaan kepada oknum penambang ilegal mining.

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Agar segera bertindak dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tersebut,” harapnya.

Olehnya itu, ia menegaskan dan meminta Syahbandar Lapuko agar tidak menerbitkan surat izin berlayar (SIB) untuk tongkang yang diduga sedang melakukan pemuatan Ore Nikel saat ini di PT Sambas Mineral Mining. Katanya, jika tidak diindahkan maka JELIH Sultra akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Jika tidak maka JELIH Sultra bakal melaporkan kasus tersebut di Mabes Polri untuk segera diproses dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, kami masih menunggu konfirmasi Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, pasalnya saat dihubungi via telepon kontak person tidak aktif.

Laporan : Redaksi