Harian Kendari

Konflik UIC Jakarta Belum Menuai Solusi, Diduga Banyak Keputusan Secara Sepihak Oleh YPPIC

HARIANKENDARI.COM, JAKARTA – Konflik di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta (UIC Jakarta) Sampai hari ini Belum juga terselesaikan, dengan adanya konflik antara Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta dan Yayasan Pembina pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC).

Diketahui, awal dari konflik tersebut pada tanggal 16 September 2022 dimana telah terlaksana musyawarah senat akademik universitas Ibnu chaldun. Hasil dari musyawarah tersebut telah menetapkan Dr. Musni Umar SH., M.Si., P.hD sebagai rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Periode 2022-2026 dengan melanjutkan periode kepemimpinan keduanya.

Menurut Salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Ibnu chaldun Jakarta (BEM UIC), Irjal Ridwan menyampaikan melalui pesan relesnya bahwa dengan hasil musyawarah Senat Akademi UIC Jakarta Musni Umar sudah mempunyai legitimasi dan  menyerahkan draf hasil musyawarah tersebut Langsung kepada Pihak Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun  (YPPIC) Untuk disahkan dan dikeluarkan Surat keputusan (SK) sebagai rektor terpilih.

“Musni Umar sudah mempunyai legitimasi dan  menyerahkan draf hasil musyawarah tersebut Langsung kepada Pihak Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun  (YPPIC) Untuk disahkan dan dikeluarkan Surat keputusan (SK) sebagai rektor terpilih,” ungkapnya melalui pers release, Rabu (2/11/2022).

Lanjut, akan tetapi menurutnya dalam prosesnya pihak yayasan tidak merespon hasil musyawarah senat tersebut, malah menetapkan rektor lain yang tidak prosedural pada tanggal 24 Oktober 2022.

“Ketua Yayasan mengangkat secara sepihak Dr. Rahma Marsina Marsina yang sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum,”  ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, Rahma Marsina Marsina sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum. Berdasarkan pada pedoman Statuta Universitas Pasal 75 ayat 2 Yang berbunyi : Jika dipandang perlu untuk kepentingan UIC, maka yayasan mengangkat rektor dan wakil rektor UIC tanpa usulan dan pemilihan ditingkat senat.

“Berdasarkan pada pedoman Statuta Universitas Pasal 75 ayat 2 Yang berbunyi : Jika dipandang perlu untuk kepentingan UIC, maka yayasan mengangkat rektor dan wakil rektor UIC tanpa usulan dan pemilihan ditingkat senat,” tegasnya

Irjal Ridwan Salah satu Sekretaris Himpunan mahasiswa Islam Komisariat Hukum UIC menjalaskan, Jika melihat Ayat 2  Sangat bertentangan dengan ayat 1 dan cenderung menghegemoni nilai-nilai demokratis yang tentu saja menimbulkan konflik di tubuh Universitas. Ia menduga pihak yayasan PPIC sengaja menambahkan point’ ayat 2 pada pasal 75 statuta UIC demi meloloskan kepentingan pribadi serta tidak melibatkan senat akademik dalam tata cara pembuatan penyusunan maupun peralihan dari stauta lama ke statuta baru

“Ada kesan statuta yang digunakan oleh Yayasan itu ditutupi, saya menduga pihak yayasan PPIC sengaja menambahkan point’ ayat 2 pada pasal 75 statuta UIC demi meloloskan kepentingan pribadi serta tidak melibat kan senat akademik dalam tata cara pembuatan penyusunan maupun peralihan dari stauta lama ke statuta baru  sebagaimana dalam permenristekdikti No 16 Tahun 2018 tentang pedoman tata cara penyusunan statuta,” kritis Irjal

Menurutnya, yang lebih parah nya lagi satu hari sesudah penetapan Dr. Rahma Marsina telah melayangkan Surat pemecetan terhadap Warek 1,warek 2, warek 3 dan juga beberapa dekan fakultas, dosen, lembaga atau Biro, serta Beberapa staf dan juga karyawan UIC.

Tentu saja menurutnya ini adalah sikap sewenang-wenang dan tanpa dasar hukum. Perlu diketahui juga seluruh hak dosen dan juga karyawan selama menjalankan tugas tidak dipenuhi sebagaimana kesepakatan kerja yang diamanatkan undangan-undang.

“Maka dari itu kami dari pengurus BEM UIC menolak keras Penetapan Dr.rahma Marsina sebagai rektor  yang dinilai untuk kepentingan pribadi dan golongan,” Pungkas Irjal.

Laporan : Redaksi