Harian Kendari

Masyarakat yang Hendak Memasang Patok Area Genangan Kawasan Hutan Bendungan Ameroro Dihadang Massa

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Sekelompok massa yang melakukan penghadangan terhadap masyarakat pemilik lahan yang sedang melakukan pematokan lokasi lahan perkebunannya, di Desa Amaroa Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe, Sabtu (29/10/22).

Pada awalnya masyarakat pemilik lahan yang masuk dalam genangan kawasan hutan bendungan Ameroro sedang melakukan pemasangan patok dilokasinya berdasarkan Surat BWS Sulawesi IV Nomor : SA.04.03/BWS.14.10/PPK.41/1885/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 Perihal : Survey dan Pemetaan Areal Genangan Kawasan Hutan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setibanya dilokasi, masyarakat tersebut dihadang oleh sekelompok massa jumlah sekitar 20 orang. Diketahui massa tersebut melarang masyarakat untuk mematok lahan karena tidak memiliki izin dari kepala desa. Karena merasa kalah jumlah beberapa masyarakat tersebut meninggalkan lokasi kejadian.

Salah seorang pemilik lahan, Asnajab menuturkan, bahwa yang melakukan penghadangan tersebut adalah orang – orang yang tidak memiliki lahan di areal tersebut, namun telah dimasukan namanya kedalam data pemilik lahan oleh salah seorang massa yang ikut dalam penghadangan tersebut dan disetorkan ke kantor BWS.

Merasa tak terima, para pemilik lahan bersepakat meminta bantuan pengamanan dari aparat kepolisian guna mengantisipasi bentrok yang tidak diinginkan.

“Kami tidak menerima hal tersebut dan bersepakat meminta bantuan pengamanan dari Pihak Kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya bentrok massa yang tidak diinginkan,” ujarnya.

“Kami selaku pemilik lahan tersebut akan membawa Surat Permohonan Bantuan pengamanan di Kantor Polres Konawe,” tambahnya.

Laporan : Redaksi