Harian Kendari

Pemkot Kendari Tidak Perpanjang Kontrak PT Kurnia Sebagai Pengelola Pasar Mandonga

Suasana rapat pemerintah kota Kendari bersama direktur PT Kurnia sebagai pengelola pasar Mandonga. Foto : Ipul

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Pemerintah kota Kendari putuskan tidak perpanjang kontrak pengelolaan pasar Mandonga dengan PT Kurnia. Hal itu disampaikan PJ Wali kota Kendari, Asmawa Tosepu usai pertemuannya dengan direktur utama PT Kurnia, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (27/10/22).

Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan tanggal 19 Oktober yang lalu. Melalui tim evaluasi kerjasama pengelolaan pasar Mandonga, diputuskan Pemerintah Kota Kendari tidak memperpanjang kontrak kerjasama dengan PT Kurnia sebagai pengelola pasar Mandonga.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menyampaikan, hal itu juga tertuang dalam kontrak kerjasama pasal 12 dinyatakan bahwa kerjasama akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2023.

“Pertemuan kali ini hanya untuk menegaskan bahwa dari hasil tim evaluasi kerjasama pengelolaan pasar Mandonga tidak dapat di perpanjang,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, hasil kajian tim itu juga kembali ditegaskan melalui surat wali kota Kendari pada tanggal 6 Oktober 2022 kepada PT Kunia, bahwa dalam pasal 13 kontrak kerjasama pertanggal berakhir dan tidak dapat di perpanjang lagi.

Dari hasil pertemuan tersebut, ia menegaskan dalam pasal 13 kontrak kerjasama, ada langkah-langkah yang dipersiapkan per 10 Februari dan menyerahkan pasar dalam kondisi baik.

“Diberikan waktu sekitar 3 bulan kedepan melakukan perbaikan,” terangnya

Saat ditanyai oleh awak media jika PT Kurnia tidak melakukan perbaikan dan menyerahkan pasar dalam kondisi kurang baik maka akan dikenakan sanksi hukum.

“Dikontrak itu ada one prestasi, ini bisa di tuntut di muka hukum, ini pasti dilakukan jika tidak dipatuhi sesuai sesuai kontrak dengan kewajiban,” tegasnya.

Laporan : Sulthan
Editor : Redaksi