Harian Kendari

Korban Terdampak Banjir di Konut Tahun 2019 Tagih Janji Pemda Soal Hunian Tetap Lewat RDP di Dewan

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Konut, pada Jumat (28/10/22).

HARIANKENDARI.COM, KENDARI – Korban banjir bandang di Kabupaten Konawe Utara, pada tahun 2019 lalu menagih janji pemerintah daerah soal hunian tetap. Pasalnya tempat bermukim mereka hingga hari ini masih bersifat hunian sementara. Penagihan lokasi tinggal tetap itu diperjuangkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Konawe Utara di Ruang Rapat Kantor DPRD Konut, pada Jumat (28/10/22).

Rapat dengar pendapat (RDP) tentang tidak adanya Kejelasan dan kelayakan lokasi hunian tetap  Desa Tapuwatu  Kecamatan Asera Kabupaten Konut kali ini, dipimpin oleh ketua komisi 1 DPRD Konawe Utara, menghadirkan Kadis BPBD Konawe Utara, kabag pemerintah umum, kabid pemdes dan kelurahan, camat asera, kades Tapuwatu, serta Ketua BPD Desa Tapuwatu bersama anggota.

Pada kegiatan tersebut, Ketua BPD Desa Tapuwatu, Burnawan menyuarakan aspirasinya. Menurutnya, belum ada kejelasan lokasi dan kelayakan penempatan hunian tetap bagi warga desa Tapuwatu, sedangkan Hunian Sementara (Huntara) di kecamatan lain yang dijadikan hunian telah dilakukan pengukuran dan pembebasan lahan.

“Belum jelas lokasi dan kelayakan penempatan hunian tetap bagi kami, sementara Huntara di Kecamatan lain yang akan dijadikan Hunian tetap bagi masyarakat sudah dilakukan pengukuran dan ada juga yang sudah dilakukan pembebasan lahan,” protesnya.

Ditempat yang sama, kepala desa Tapu, Ahmad Badwin berharap agar kepada seluruh peserta rapat RDP, dapat mengecek atau turun lapangan untuk melihat kelayakan penempatan hunian tetap bagi mereka.

“Saya berharap agar kepada seluruh peserta rapat RDP, untuk turun lapangan atau cek lokasi kelayakan penempatan Hunian tetap bagi kami warga Desa Tapuwatu kecamatan Asera,” harapnya.

Disisi lain, kepala Dinas BPBD Kabupaten Konawe Utara, Muh.Aidin menjelaskan, pemerintah daerah melalui dinas BPBD cukup serius menangani persoalan hunian tetatp (huntap) Desa Tapuwatu kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara.

“Ada tiga penilaian indikator dalam menentukan lokasi Hunian tetap yaitu, legalitas luas lahan, kebencanaan,” jelasnya..

Diketahui, sidang sempat diskors guna peninjauan lokasi mengecek lokasi persiapan hunian tetap bagi warga Desa Tapuwatu kecamtan Asera Konut.

Pasca pengecekan lokasi tersebut, Skorsing dicabut, dan rapat di lanjutkan guna menyimpulkan hasil pertemuan tersebut. Sebab itu Ketua Komisi 1 DPRD Konawe Utara, Herman Sawani, menyimpulkankan tiga point penting yang salah satunya bahwa lahan atau calon lahan yang di persiapkan untuk pembangunan hunian tetap agar di verifikasi.

“Bahwa lahan atau calon lahan yang di persiapkan untuk pembangunan hunian tetap agar di verifikasi,” ujarnya.

Adapun rekomendasi komisi 1 DPRD Kabupaten Konawe Utara tiga poin kesimpulan rapat dengar pendapat ini antara lain :

  1. 1. Bahwa lahan atau calon lahan yang di persiapkan untuk pembangunan hunian tetap agar di verifikasi dengan mengunakan indikator, legalitas lahan, luas lahan dan kebencanaan.
  2. 2. Verifikasi teknis yang dilakukan dituangkan dalam dokumen hasil dari verifikasi yang dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang (pusat vulkanologi dan mitigasi bencana geologi).
  3. 3. Pemerintah Daerah segera menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penunjukan lahan pembangunan hunian tetap.

Laporan : Redaksi