Harian Kendari

Sat Reskrim Polres Kolaka Amankan Seorang Pria Muda Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

HARIANKENDARI.COM, KOLAKA – Diduga lakukan persetubuhan anak dibawah umur, seorang pria muda inisial WL (23) tahun diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka di Kecamatan Lamokato Kabuoaten Kolaka, Jumat (21/10/22).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Suhendra, SH. Dalam rilisnya, pihaknya melakukan penangkapan dengan dasar Laporan Polisi: LP / B / 284 / X / 2022 / SPKT / POLRES KOLAKA / POLDA SULTRA, tanggal 21 oktober 2022.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan melalui Aipda Rudi Suhendra menyampaikan, saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku mengaku satu kali melakukan persetubuhan.

Kata Aipda Rudi, mulanya pelaku menjemput korban dikediamannya di Kabupaten Kolaka Timur dan membawa korban ke salah satu rumah kos di Kabupaten Kolaka. Setibanya dirumah kos tersebut, pelaku melancarkan aksinya menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.

“Pelaku melakukan persetubuhan anak dibawah umur sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Tak hanya itu, parahnya lagi beberapa orang teman pelaku diduga turut serta mencicipi tubuh korban. Sebab dari itu, tiga orang teman pelaku turut diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Kolaka. Ketiga orang yang ditangkap ini masih dibawah umur inisial FD (17), NH (17), dan AD (16) tahun.

“Masih ada dua orang pelaku lain yang masih dalam lidik yakni inisial W dan Saudara M” ungkapnya.

Olehnya itu, pelaku akan dikenakan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016.

“Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi